TERAS7.COM – Di balik profesi mulianya sebagai pendidik, seorang guru di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, berinisial F (43) atau sebut saja “Pak Guru” justru melakukan perbuatan keji.
Pak Guru yang sudah berusia 43 tahun ini nekat melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih berusia 14 tahun.
Awalnya, F memanfaatkan kepercayaan korban dengan mengajaknya jalan-jalan. Namun, tujuan sebenarnya adalah sebuah ladang sepi. Di sanalah, sang guru melakukan aksi bejatnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, peristiwa ini terjadi dua kali pada Mei 2024 lalu.
“Pada aksi tersangka yang terakhir diketahui orang tua korban. Karena pada saat itu orang tua korban sedang mencari korban,” ujar Dimas, dilansir dari Tribrata News, Selasa (19/08/2025).
Seketika itu juga, orang tua korban yang syok langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tuban. Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Petugas melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa para saksi serta analisis barang bukti dan kemudian dilakukan gelar perkara. Atas perkara itu, pelaku ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Dimas.
Akhirnya, pada 23 Mei 2025, F berhasil ditangkap. Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.