TERAS7.COM – Belakangan publik ramai dengan sikap “penonaktifan” yang dilakukan sejumlah partai politik kepada kadernya yang duduk sebagai anggota DPR RI.
Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, istilah “menonaktifkan atau nonaktif” sebenarnya tidak dikenal dalam regulasi resmi.
Artinya, meskipun seorang anggota DPR dinonaktifkan oleh partai politiknya, status keanggotaannya di DPR tidak otomatis hilang dan hak-haknya sebagai anggota dewan tetap melekat, kecuali melalui mekanisme resmi yang diatur undang-undang.
Mengacu pada UU MD3 dan Tata Tertib DPR, status keanggotaan DPR tidak bisa dinonaktifkan sepihak. Perubahan status anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui dua mekanisme resmi, yaitu Pemberhentian Antar Waktu (PAW) atau pemberhentian sementara.
Pemberhentian Antar Waktu (PAW)
Jika partai politik benar-benar ingin menarik kadernya dari kursi DPR, mekanismenya diatur jelas melalui PAW. Prosesnya sebagai berikut:
1.Partai politik mengusulkan pemberhentian kepada pimpinan DPR.
2.DPR memproses dan meneruskan usulan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
3.KPU memverifikasi calon pengganti dan menetapkannya melalui keputusan resmi.
4.Presiden kemudian menetapkan pemberhentian anggota lama dan melantik anggota baru.
Sebelum keputusan presiden terbit, status anggota DPR lama tetap sah secara hukum, meskipun sudah tidak lagi mendapatkan dukungan dari partainya.
Pemberhentian Sementara
Selain PAW, ada juga mekanisme pemberhentian sementara. Namun, hal ini hanya berlaku jika anggota DPR berstatus sebagai tersangka atau terdakwa kasus pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Meskipun diberhentikan sementara, anggota DPR tetap berstatus aktif dan masih menerima hak keuangan penuh. Status keanggotaannya baru benar-benar dicabut jika ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menariknya dalam Tata Tertib DPR Pasal 19 ayat (4) dijelaskan bahwa Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai perundang-undangan, hak keuangan tertentu adalah hak keuangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket.
Jadi, di luar dua mekanisme tersebut, tidak ada aturan yang mengatur status “nonaktif” anggota DPR. Penonaktifan oleh partai politik hanya berlaku secara internal dan bukan pemecatan/pemberhentian permanen status keanggotaan dari anggota DPR tersebut.
Sebagaimana diketahui, belakangan ini sudah ada lima nama anggota DPR yang telah “dinonaktifan” oleh partainya masing-masing buntut kegaduhan yang diulah mereka.
Lima nama itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir.