Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tak Ada Istilah “Nonaktif” Anggota DPR Dalam UU, Ahmad Sahroni Cs Masih Terima Gaji dan Tunjangan?
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tak Ada Istilah “Nonaktif” Anggota DPR Dalam UU, Ahmad Sahroni Cs Masih Terima Gaji dan Tunjangan?

Tim Redaksi
Tim Redaksi 1 September 2025, 12.54
Share
IMG 20250901 124907
Istilah penonaktifan Anggota DPR ternyata tidak termaktub dalam UU. (Foto: KemenPANRB)
SHARE

TERAS7.COM – Belakangan publik ramai dengan sikap “penonaktifan” yang dilakukan sejumlah partai politik kepada kadernya yang duduk sebagai anggota DPR RI.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, istilah “menonaktifkan atau nonaktif” sebenarnya tidak dikenal dalam regulasi resmi.

Artinya, meskipun seorang anggota DPR dinonaktifkan oleh partai politiknya, status keanggotaannya di DPR tidak otomatis hilang dan hak-haknya sebagai anggota dewan tetap melekat, kecuali melalui mekanisme resmi yang diatur undang-undang.

Mengacu pada UU MD3 dan Tata Tertib DPR, status keanggotaan DPR tidak bisa dinonaktifkan sepihak. Perubahan status anggota DPR hanya dapat dilakukan melalui dua mekanisme resmi, yaitu Pemberhentian Antar Waktu (PAW) atau pemberhentian sementara.

Pemberhentian Antar Waktu (PAW)

Baca juga :

Kembangankan Nusantara Living Laboratory, ULM Jalin Kerjasama Dengan Otorita IKN

Pemkab Batola Gelar Safari Ramadhan Bersama Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda

Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia, 6 Tahun Berjuang Melawan Kanker

Jika partai politik benar-benar ingin menarik kadernya dari kursi DPR, mekanismenya diatur jelas melalui PAW. Prosesnya sebagai berikut:

1.Partai politik mengusulkan pemberhentian kepada pimpinan DPR.
2.DPR memproses dan meneruskan usulan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
3.KPU memverifikasi calon pengganti dan menetapkannya melalui keputusan resmi.
4.Presiden kemudian menetapkan pemberhentian anggota lama dan melantik anggota baru.

Sebelum keputusan presiden terbit, status anggota DPR lama tetap sah secara hukum, meskipun sudah tidak lagi mendapatkan dukungan dari partainya.

Pemberhentian Sementara

Selain PAW, ada juga mekanisme pemberhentian sementara. Namun, hal ini hanya berlaku jika anggota DPR berstatus sebagai tersangka atau terdakwa kasus pidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Meskipun diberhentikan sementara, anggota DPR tetap berstatus aktif dan masih menerima hak keuangan penuh. Status keanggotaannya baru benar-benar dicabut jika ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Menariknya dalam Tata Tertib DPR Pasal 19 ayat (4) dijelaskan bahwa Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai perundang-undangan, hak keuangan tertentu adalah hak keuangan yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan uang paket.

Jadi, di luar dua mekanisme tersebut, tidak ada aturan yang mengatur status “nonaktif” anggota DPR. Penonaktifan oleh partai politik hanya berlaku secara internal dan bukan pemecatan/pemberhentian permanen status keanggotaan dari anggota DPR tersebut.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini sudah ada lima nama anggota DPR yang telah “dinonaktifan” oleh partainya masing-masing buntut kegaduhan yang diulah mereka.

Lima nama itu yakni Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Fraksi NasDem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari Fraksi PAN, serta Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Adies Kadir.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45

You Might Also Like

Kembangankan Nusantara Living Laboratory, ULM Jalin Kerjasama Dengan Otorita IKN

Pemkab Batola Gelar Safari Ramadhan Bersama Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda

Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia, 6 Tahun Berjuang Melawan Kanker

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan 1447 H Jatuh Hari Kamis 19 Februari 2026

Pemerintah Klaim Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Hutan dan Restorasi Tesso Nilo

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?