TERAS7.COM – Bupati Balangan, Abdul Hadi, membantah tegas tuduhan yang menyebut dirinya menerima aliran dana korupsi sebesar Rp2,6 miliar dari penyertaan modal Pemkab Balangan ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda).
Hal tersebut disampaikan Abdul Hadi saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp20 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (21/08/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, didampingi hakim anggota Salma Safitri dan Feby Desry.
Dana Rp20 Miliar Dipakai Tanpa Mekanisme RUPS
Dalam kesaksiannya, Abdul Hadi mengungkapkan bahwa dana penyertaan modal yang digelontorkan Pemkab Balangan pada 2022 dan 2023 seharusnya dikelola sesuai mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun, dana tersebut justru dipindahkan terdakwa M Reza Arpiansyah, selaku Direktur PT Asabaru, ke rekening Bank Mandiri tanpa seizin pemegang saham maupun komisaris.
“Seharusnya setiap penggunaan dana didahului RUPS. Tapi uang sudah digunakan tanpa izin dan tanpa laporan. Saya baru tahu setelah ada anggota DPRD Balangan yang melaporkan hal ini saat rapat dengar pendapat (RDP),” ungkap Abdul Hadi yang hadir secara daring.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, lanjutnya, hanya sekitar Rp123 juta yang tersisa dari total Rp20 miliar. Sisanya dipakai untuk pembelian lahan dan kendaraan, namun tidak sesuai aturan.
Dua Anggota DPRD Diduga Terlibat
Abdul Hadi juga membeberkan dugaan keterlibatan dua anggota DPRD Balangan dalam permainan harga tanah yang dibeli PT Asabaru.
“Saudara direktur (terdakwa) bermain dengan dua anggota DPRD. Saya tidak pernah memberi izin, apalagi secara lisan. Dari Inspektorat saya mengetahui harga tanah hanya Rp300 juta, tetapi dilaporkan keluar Rp1,8 miliar,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus membantah klaim terdakwa yang menyebut sudah mendapat restu lisan dari Bupati. “Tidak mungkin saya mengizinkan secara lisan. Sangat tidak masuk akal,” tambahnya.
Jaksa Perkuat Dakwaan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan, Rachman, mengatakan kesaksian Bupati semakin memperkuat dakwaan terhadap terdakwa.
“Dari keterangan saksi tadi jelas, ada tindakan ilegal sebelum adanya rencana kerja perusahaan. Dana penyertaan modal sudah dicairkan dan digunakan oleh terdakwa,” ujarnya.
Rachman juga mengonfirmasi adanya dugaan keterlibatan dua anggota DPRD dalam kasus ini. “Sebelumnya sudah terungkap di fakta persidangan bahwa ada relasi antara terdakwa dengan oknum dewan. Hari ini semakin ditegaskan,” jelasnya.
Bupati: Tuduhan Rp2,6 Miliar Adalah Fitnah
Sementara itu, dalam sambungan telepon, Sabtu (06/09/2025), Abdul Hadi menegaskan tudingan dirinya menerima aliran dana korupsi Rp2,6 miliar adalah fitnah.
“Keterangan tersebut jelas sebuah fitnah,” tegasnya.
Abdul Hadi juga menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menudingnya, termasuk pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.