TERAS7.COM – Dunia pendidikan di Kota Banjarbaru tengah diwarnai polemik terkait penunjukan TWW sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Banjarbaru.
Penunjukan TWW sebagai Plt Kepsek SMPN 1 Banjarbaru tersebut menuai sorotan karena diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarbaru, Gustafa Yandi, angkat bicara dan menegaskan bahwa proses penunjukan TWW sebagai Plt Kepsek SMPN 1 Banjarbaru sudah sesuai mekanisme.
“Iya sesuai aja (prosedur penunjukannya -red),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (10/09/2025).
Gustafa Yandi menjelaskan, penunjukan Plt Kepsek merupakan kewenangan penuh Wali Kota Banjarbaru. Meskipun Dinas Pendidikan (Disdik) memberikan usulan calon, keputusan final tetap berada di tangan Wali Kota.
“Usulan dari Disdik satu nama, itu hanya usulan. Keputusan ada di Wali Kota, karena Wali Kota yang punya kewenangan,” jelasnya.
Lanjut Gustafa Yandi, penunjukan TWW sebagai Plt Kepsek SMPN 1 Banjarbaru juga berdasarkan Surat Perintah Tugas yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banjarbaru.
“Surat perintah ditandatangani oleh Ibu Wali Kota,” tegasnya.
Adapun untuk masa jabatan TWW sebagai Plt Kepsek SMPN 1 Banjarbaru dimulai pada 1 September 2025 dengan durasi penugasan selama tiga bulan. Namun, masa tugas tersebut dapat dievaluasi kembali jika diperlukan.
“Terhitung mulai tanggal 1 September, berlaku sampai tiga bulan, tapi bisa dievaluasi lagi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, penunjukan Plt Kepsek sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dalam Bab III Halaman 28 Huruf (B) poin (1) pada Keputusan itu disampaikan bahwa Penunjukan Guru sebagai Plt Kepala Sekolah dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya atas nama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003, Bupati/Walikota berperan sebagai PPK Daerah Kabupaten/Kota.