Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Penunjukan Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Banjarbaru Sesuai Prosedur, BKPSDM: Keputusan Wali Kota
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Penunjukan Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Banjarbaru Sesuai Prosedur, BKPSDM: Keputusan Wali Kota

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 10 September 2025, 16.24
Share
IMG 20250910 160213
Ramai sorotan soal Plt Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Banjarbaru, BKPSDM tegaskan keputusan ada di tangan Wali Kota. (Foto: teras7)
SHARE

TERAS7.COM – Dunia pendidikan di Kota Banjarbaru tengah diwarnai polemik terkait penunjukan TWW sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah (Kepsek) SMP Negeri 1 Banjarbaru.

Penunjukan TWW sebagai Plt Kepsek SMPN 1 Banjarbaru tersebut menuai sorotan karena diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarbaru, Gustafa Yandi, angkat bicara dan menegaskan bahwa proses penunjukan TWW sebagai Plt Kepsek SMPN 1 Banjarbaru sudah sesuai mekanisme.

“Iya sesuai aja (prosedur penunjukannya -red),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi, Rabu (10/09/2025).

Gustafa Yandi menjelaskan, penunjukan Plt Kepsek merupakan kewenangan penuh Wali Kota Banjarbaru. Meskipun Dinas Pendidikan (Disdik) memberikan usulan calon, keputusan final tetap berada di tangan Wali Kota.

Baca juga :

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dalam Tumbuh Kembang Anak

HAN ke-42, Pemerintah Tanah Bumbu Komitmen Lindungi dan Penuhi Hak Anak

“Usulan dari Disdik satu nama, itu hanya usulan. Keputusan ada di Wali Kota, karena Wali Kota yang punya kewenangan,” jelasnya.

Lanjut Gustafa Yandi, penunjukan TWW sebagai Plt Kepsek SMPN 1 Banjarbaru juga berdasarkan Surat Perintah Tugas yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banjarbaru.

“Surat perintah ditandatangani oleh Ibu Wali Kota,” tegasnya.

Adapun untuk masa jabatan TWW sebagai Plt Kepsek SMPN 1 Banjarbaru dimulai pada 1 September 2025 dengan durasi penugasan selama tiga bulan. Namun, masa tugas tersebut dapat dievaluasi kembali jika diperlukan.

“Terhitung mulai tanggal 1 September, berlaku sampai tiga bulan, tapi bisa dievaluasi lagi,” pungkasnya.

Sebagai informasi, penunjukan Plt Kepsek sudah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Dalam Bab III Halaman 28 Huruf (B) poin (1) pada Keputusan itu disampaikan bahwa Penunjukan Guru sebagai Plt Kepala Sekolah dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya atas nama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003, Bupati/Walikota berperan sebagai PPK Daerah Kabupaten/Kota.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love1
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dalam Tumbuh Kembang Anak

HAN ke-42, Pemerintah Tanah Bumbu Komitmen Lindungi dan Penuhi Hak Anak

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?