TERAS7.COM – Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Banjarbaru, Emy Ambarwati angkat suara terkait polemik penunjukan TWW sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah.
Emy mengajak seluruh guru SMPN 1 Banjarbaru untuk bisa bersikap legowo dan memberikan kesempatan kepada Plt yang telah ditunjuk untuk membuktikan kinerjanya.
“Plt sudah ada, jadi saya berharap rekan-rekan semua bisa bersikap legowo. Berikan waktu kepada Plt yang telah ditunjuk untuk menunjukkan kinerjanya, sambil kita bersama-sama mengawasi, memonitor, dan memberikan evaluasi,” ujarnya, Kamis (11/09/2025).
Menurut Emy, masa tugas Plt hanya berlangsung tiga bulan, sehingga evaluasi bisa dilakukan setelah periode tersebut berakhir.
“Ini hanya Plt dengan masa jabatan tiga bulan. Setelah itu, kita bisa menilai kembali apakah layak dilanjutkan atau tidak. Kalau baik, bisa diteruskan, tapi kalau tidak, kita masih punya ruang untuk memberi masukan terhadap pengangkatan definitifnya,” jelasnya.
Terkait beredarnya surat pengajuan permohonan Plt Kepsek, Emy menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak seharusnya menjadi konsumsi publik karena bersifat internal.
“Surat itu sifatnya internal, ditujukan kepada dinas pendidikan. Saya sendiri tidak tahu bagaimana bisa sampai tersebar ke publik,” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan bahwa surat itu memang dibuat dalam dua salinan, masing-masing untuk dinas pendidikan dan arsip sekolah. Namun, dirinya tidak pernah menyangka surat internal itu akan digunakan sebagai dasar keberatan.
“Yang saya tahu, memang ada guru yang bertanya, dan saya menjelaskan bahwa surat itu dibuat dua salinan, satu dikirim ke dinas, satu lagi untuk arsip sekolah,” ucapnya.
“Saya pun tidak lagi membawanya karena sudah memasuki masa pensiun. Jadi saya sama sekali tidak terpikir bahwa surat tersebut kemudian dipakai sebagai bahan pengajuan keberatan oleh rekan-rekan guru,” sambungnya.
Emy pun menekankan bahwa rekomendasinya sebagai kepala sekolah kala itu juga tidak bersifat mutlak, melainkan hanya sebatas usulan.
“Sebagai Kepala Sekolah saat itu, saya bukan mengharuskan, hanya merekomendasikan. Kalau rekomendasi saya tidak dikabulkan, artinya di luar kewenangan saya. Karena keputusan tetap ada di Dinas Pendidikan dan pimpinan lebih tinggi (Wali Kota -red),” tekannya.
Adapun dalam rekomendasinya itu, Emy mengusulkan nama Noor Syamsu Riza sebagai Plt Kepsek untuk menggantikan dirinya.
“Dia orangnya tidak mudah emosi, bisa bekerja sama dan merangkul teman-teman. Selalu siap membantu, bijak mengambil keputusan, ahli IT, gesit, tepat waktu, dan mau mendengarkan masukan,” terangnya.
Terakhir, Emy mengingatkan agar polemik ini jangan sampai membuat SMPN 1 Banjarbaru terpecah belah. Karena menurutnya, seluruh guru di sekolah tersebut adalah tenaga pendidik yang hebat dan profesional.
“Saya sedih jika SMP 1 sampai terpecah belah hanya karena persoalan pelantikan Plt ini. Jadi, mari kita dukung bersama demi kemajuan SMP 1 ke depan. Dengan sikap legowo, berarti kita juga memberikan support agar sekolah ini bisa terus lebih baik,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarbaru, Gustafa Yandi menegaskan bahwa prosedur penunjukan Plt Kepsek SMPN 1 Banjarbaru telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada.
“Iya, sesuai aja (prosedur penunjukannya -red),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Gustafa Yandi menjelaskan bahwa kewenangan penunjukan Plt Kepsek sepenuhnya berada di tangan Wali Kota Banjarbaru. Dinas Pendidikan hanya memberikan usulan nama calon, namun keputusan final tetap ditetapkan oleh Wali Kota.
“Usulan dari Disdik satu nama, itu hanya usulan. Keputusan ada di Wali Kota, karena Wali Kota yang punya kewenangan,” jelasnya.