TERAS7.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Asahan melaksanakan kegiatan pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Asahan.
Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Asahan Ipda Ropii dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
Ia juga menjelaskan, pelaksanaan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Proses ini dilakukan berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 05 tahun 2023 tentang persyaratan dan tata cara penerbitan SIM,” katanya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, dalam pelaksanaannya, setiap pemohon SIM baru wajib memenuhi sejumlah persyaratan.
“Kegiatan ini dilaksanakan guna memastikan bahwa setiap pemohon SIM benar-benar layak dan memenuhi kriteria sebagai pengemudi yang bertanggung jawab di jalan raya,” ungkapnya.
Terakhir, ia juga berharap, dengan adanya penerbitan SIM yang sesuai prosedur ini dapat menciptakan pengendara yang tertib, disiplin, serta dapat menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Asahan.
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi oleh para pemohon SIM:
1. Memiliki kesehatan jasmani.
2. Memiliki kesehatan rohani.
3. Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai peraturan pemerintah republik Indonesia tahun 2020.
4. Mengikuti ujian teori.
5. Mengikuti ujian praktek.