TERAS7.COM – Harapan besar untuk menyejahterakan petani karet di Balangan sempat menyala ketika Perusahaan Daerah PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) resmi berdiri sebagai bagian dari visi-misi Bupati H Abdul Hadi dan Wakil Bupati H Supiani pada Pilkada 2020.
Perusahaan ini digagas Bupati H Abdul Hadi dan Wakil Bupati H Supiani untuk menjaga stabilitas harga karet agar petani tidak dirugikan oleh selisih harga pabrik.
Namun, mimpi itu kini berubah jadi sorotan. PT ADCL terseret kasus dugaan penyalahgunaan dana oleh Direktur Utamanya, dan menciptakan gelombang kritik publik.
PT ADCL dibentuk melalui kajian akademik bersama Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Pemilihan Direktur Utama dan penyertaan modal disebut sesuai aturan.
Namun masalah muncul saat sang Dirut diduga menggunakan dana perusahaan tanpa mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Pihak pemilik saham dan komisaris melalui Kabag Ekonomi berulang kali mengingatkan agar setiap pengeluaran melewati RUPS. Salinan Permendagri dan Perbup pun sudah diserahkan sebagai dasar hukum, tapi peringatan itu diabaikan.
Puncak persoalan terjadi ketika Komisi I DPRD Balangan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut.
Dalam forum itu terungkap dana perusahaan digunakan untuk operasional dan dipindahkan ke rekening Bank Mandiri, tanpa sepengetahuan pemilik maupun komisaris. Laporan itu kemudian diteruskan Ketua Komisi I DPRD kepada Bupati dan Sekda.
Mengetahui laporan tersebut, Bupati Abdul Hadi langsung memerintahkan Inspektorat Balangan melakukan audit.
Hasilnya mengejutkan, Inspektorat menyatakan Dirut melakukan tindakan ilegal. Ada tiga rekomendasi keluar yaitu menggelar RUPS luar biasa, memberhentikan Dirut, serta meminta audit investigasi dari BPKP untuk dilanjutkan ke jalur hukum.
Dua kali RUPS luar biasa digelar. Pada RUPS pertama, Dirut gagal memberikan rincian penggunaan dana dan hanya berjanji mengembalikannya dalam 20 hari.
Setelah tenggat habis, pada RUPS kedua ia tetap tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana. Akhirnya, Dirut diberhentikan dari jabatannya.
“Semua proses kami dokumentasikan sesuai arahan BPKP, dari rekaman RUPS hingga berita acara. Kami kemudian menyerahkan hasil audit investigasi BPKP Kalsel ke Kejaksaan Tinggi untuk diproses secara hukum,” tegas Bupati Balangan, H Abdul Hadi.
Bupati juga menegaskan bahwa pihaknya yang pertama membuka kasus ini.
“Perseroda ini bagian dari visi-misi kami saat debat Pilkada 2020. Sayangnya, dalam perjalanannya uang perusahaan justru dirampok oleh Dirut. Setelah masalah ini muncul, kami sendiri yang memerintahkan Inspektorat audit, lalu bersama BPKP, hasilnya kami serahkan ke Kejati. Kok malah kami yang mau diseret-seret seolah mengizinkan atau ikut kecipratan? Itu tidak benar!” tegasnya.
Aktivis anti-korupsi Kalimantan Selatan, Bahauddin, menilai langkah Bupati Balangan sudah tepat.
“Permintaan laporan itu penting agar setiap aspek operasional bisa dipertanggungjawabkan. Laporan juga memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengawasan kinerja secara efektif, mencegah korupsi, serta memperkuat tata kelola agar perusahaan daerah dikelola secara profesional dan berintegritas,” ujarnya.
Bahauddin menambahkan, seorang bupati harus menjadi teladan dalam penerapan prinsip pemerintahan yang bersih.
“Apa yang dilakukan Bupati Balangan sudah benar. Hal semacam ini memang harus diungkap agar masyarakat tahu duduk persoalannya, jangan sampai malah mendiskreditkan tanpa mengerti permasalahan,” tegasnya.
Kasus PT ADCL kini jadi contoh bagaimana program yang dibangun untuk kesejahteraan masyarakat bisa tergelincir jika tata kelolanya lemah.