TERAS7.COM – Camat Karang Intan, H Pusaro Riyanto, menghadiri Rapat Pembahasan Rencana Orientasi dan Rekonstruksi Batas Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam di Aula Rimbawan I, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru, Senin (29/09/2025).
Rapat ini dihadiri sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi, BPKH Wilayah V, Balai Tahura Sultan Adam, unsur TNI/Polri, para camat dari wilayah terkait, serta kepala desa yang wilayahnya bersinggungan langsung dengan kawasan Tahura.
Dalam kesempatan tersebut, Camat Karang Intan H Pusaro Riyanto menekankan pentingnya kejelasan batas kawasan konservasi agar tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar.
“Kami dari Kecamatan Karang Intan sangat mendukung program penataan batas ini, namun perlu dipastikan bahwa prosesnya dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat. Jangan sampai ada warga yang dirugikan akibat ketidaktahuan mereka tentang batas kawasan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan orientasi dan rekonstruksi batas harus dilakukan dengan pendekatan humanis.
“Koordinasi lintas sektor sangat dibutuhkan. Pendekatan harus persuasif dan mengedepankan dialog, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat sekaligus pelestarian lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Mandiangin Timur, Ahmad Sairi, menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat desa yang belum memahami status hukum lahan yang mereka garap.
“Kami berharap pihak Tahura dan dinas terkait bisa mensosialisasikan informasi ini secara langsung ke masyarakat. Jangan sampai nanti ada warga kami yang tiba-tiba dianggap melanggar aturan tanpa pernah diberi pemahaman,” ucapnya.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah desa dilibatkan secara aktif dalam setiap tahap kegiatan, mulai dari orientasi, pengukuran, hingga sosialisasi hasil rekonstruksi batas.
“Pemerintah desa adalah ujung tombak di lapangan. Kalau desa dilibatkan sejak awal, maka proses akan lebih lancar dan risiko konflik bisa ditekan,” tambah Ahmad Sairi.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menyusun jadwal orientasi lapangan yang akan melibatkan perwakilan pemerintah kecamatan, desa, tokoh masyarakat, serta pihak kehutanan, guna memastikan akurasi sekaligus penerimaan batas kawasan Tahura Sultan Adam di Kabupaten Banjar.