TERAS7.COM – Hairunnisa resmi dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), melalui mekanisme Pengganti Antarwaktu (PAW) sisa masa jabatan 2024–2029. Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Balangan di Ruang Rapat Paripurna, Senin (08/09/2025).
Prosesi pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah atau janji jabatan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan, Lindawati, dan disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, pejabat pemerintah daerah, serta tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya pelantikan tersebut. Ia menegaskan bahwa mekanisme PAW merupakan bagian dari proses demokrasi yang sah dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Alhamdulillah, setelah melalui berbagai mekanisme dan proses yang berlaku, pada hari ini secara resmi kita telah mendapatkan pengganti untuk mengisi kekosongan kursi di dewan yang terhormat ini, yaitu dengan masuknya saudari Hairunnisa sebagai anggota DPRD Kabupaten Balangan PAW sisa masa jabatan 2024–2029,” ujarnya.
Dengan dilantiknya Hairunnisa, pemerintah daerah berharap kinerja DPRD Balangan semakin optimal dalam menampung aspirasi masyarakat dan memperkuat sinergi pembangunan daerah, khususnya dalam mendukung visi dan misi Kabupaten Balangan ke depan.