TERAS7.COM – Sebanyak 1.451 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK) Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, Senin (20/10/2025), di Lapangan Dr Murdjani.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, dan dihadiri Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, serta Lurah se-Kota Banjarbaru.
Pengangkatan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1057 Tahun 2025.
Dari total 1.451 orang, 185 di antaranya guru, 1 tenaga kesehatan, dan 1.265 tenaga teknis yang tersebar di 31 SKPD. Jumlah terbesar berada pada Dinas Pendidikan sebanyak 388 orang), Dinas Lingkungan Hidup 140 orang, dan Dinas Perhubungan 80 orang.
Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby menekankan bahwa pengangkatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi sebagai langkah meningkatkan profesionalitas, kedisiplinan, dan integritas tenaga kerja di setiap perangkat daerah.
“Saya ingin menegaskan bahwa status PPPK Paruh Waktu merupakan kepercayaan dan amanah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab,” ujar Lisa.
Lisa menambahkan bahwa seluruh ASN, termasuk PPPK Paruh Waktu yang baru disahkan, memiliki peran penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Saya berharap PPPK Paruh Waktu dapat bekerja dengan baik, sepenuh hati dan menunjukkan dedikasinya serta memberikan hasil kerja terbaik di unit kerja masing-masing,” lanjutnya.
Di akhir sambutannya, Wali Kota Banjarbaru mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bersinergi mewujudkan Banjarbaru Emas (Elok, Maju, Adil, dan Sejahtera).
Pengangkatan 1.451 PPPK Paruh Waktu ini menegaskan komitmen Pemko Banjarbaru dalam memberikan kepastian hukum, meningkatkan profesionalitas, dan mendorong kinerja aparatur demi pelayanan publik yang optimal.