Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Dugaan Kios “Jatah” Oknum Dewan dan Pemko di Pasar Bauntung Banjarbaru, Pedagang: Sudah Rahasia Umum
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Dugaan Kios “Jatah” Oknum Dewan dan Pemko di Pasar Bauntung Banjarbaru, Pedagang: Sudah Rahasia Umum

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 25 Oktober 2025, 10.09
Share
1761357187823
Tampak sebagian kios kosong di Pasar Bauntung Banjarbaru. (Foto: Ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Kota Banjarbaru kecolongan miliaran rupiah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tunggakan retribusi dua pasar yakni Pasar Bauntung dan Pasar Ulin Raya.

Berdasarkan data yang diperoleh teras7.com, tunggakan retribusi di Pasar Bauntung sekitar Rp5 miliar. Sedangkan Pasar Ulin Raya tercatat mencapai sekitar Rp2,4 miliar.

Di balik kerugian ini, beredar kabar adanya dugaan pembagian “jatah” unit kios kepada sejumlah oknum pejabat dari DPRD Banjarbaru dan Pemerintah Kota di Pasar Bauntung.

teras7.com pun melakukan penelusuran terkait dugaan pembagian “jatah” unit di Pasar Bauntung yang disebut-sebut melibatkan oknum pejabat DPRD dan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah lama mendengar kabar tersebut. Ia menyebut, hal itu sudah menjadi rahasia umum.

Baca juga :

Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

“Sudah rahasia umum (dugaan jatah untuk pejabat di Pasar Bauntung -red). Pedagang semuanya sudah tahu, tapi untuk blok tepatnya di mana saya tidak tahu,” ujarnya.

Pun dengan salah seorang pedagang lain yang juga enggan disebutkan namanya mengaku pernah mendengar isu tersebut.

Namun, pedagang yang telah berjualan sejak sebelum pasar direlokasi itu mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi unit yang diduga dikuasai pejabat.

“Ada pang infonya, tapi kada tahu jua (tidak tahu juga -red) yang mana losnya. Banyak habarnya yang beisi ampun orang luar (banyak kabarnya yang punya orang luar -red), pokoknya pejabat-pejabat lah, kaya DPRD pejabat jua namanya,” sambungnya.

Ia pun menyarankan agar sebaiknya dugaan tersebut ditanyakan langsung kepada pihak pengelola Pasar Bauntung.

“Kalau mau tanyakan ke keatas (kepala UPT Pasar), tapi bisa kada hakun pang memadahi (tidak mau memberitahu -red),” sarannya.

Sementara itu, pedagang lainnya yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa memang banyak kios kosong di Pasar Bauntung sejak pasar itu diresmikan pasca relokasi.

“Dari awal memang tidak pernah buka,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru maupun pengelola Pasar Bauntung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembagian “jatah” ke oknum pejabat tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pasar Bauntung memiliki 1.091 unit yang terdiri dari ruko, toko, warung, los basah, los kering, hingga los penggilingan. Dari jumlah itu, sebanyak 104 unit tercatat tidak aktif.

Sebagai informasi, sesuai peraturan yang berlaku, baik anggota DPRD maupun aparatur sipil negara dilarang memiliki atau menguasai fasilitas perdagangan milik pemerintah daerah karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 422 huruf (g), yang melarang anggota DPRD menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau pihak lain.

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 5 huruf (k), menegaskan bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada konflik kepentingan dengan jabatannya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15

You Might Also Like

Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?