TERAS7.COM – Kota Banjarbaru kecolongan miliaran rupiah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tunggakan retribusi dua pasar yakni Pasar Bauntung dan Pasar Ulin Raya.
Berdasarkan data yang diperoleh teras7.com, tunggakan retribusi di Pasar Bauntung sekitar Rp5 miliar. Sedangkan Pasar Ulin Raya tercatat mencapai sekitar Rp2,4 miliar.
Di balik kerugian ini, beredar kabar adanya dugaan pembagian “jatah” unit kios kepada sejumlah oknum pejabat dari DPRD Banjarbaru dan Pemerintah Kota di Pasar Bauntung.
teras7.com pun melakukan penelusuran terkait dugaan pembagian “jatah” unit di Pasar Bauntung yang disebut-sebut melibatkan oknum pejabat DPRD dan Pemerintah Kota Banjarbaru.
Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah lama mendengar kabar tersebut. Ia menyebut, hal itu sudah menjadi rahasia umum.
“Sudah rahasia umum (dugaan jatah untuk pejabat di Pasar Bauntung -red). Pedagang semuanya sudah tahu, tapi untuk blok tepatnya di mana saya tidak tahu,” ujarnya.
Pun dengan salah seorang pedagang lain yang juga enggan disebutkan namanya mengaku pernah mendengar isu tersebut.
Namun, pedagang yang telah berjualan sejak sebelum pasar direlokasi itu mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi unit yang diduga dikuasai pejabat.
“Ada pang infonya, tapi kada tahu jua (tidak tahu juga -red) yang mana losnya. Banyak habarnya yang beisi ampun orang luar (banyak kabarnya yang punya orang luar -red), pokoknya pejabat-pejabat lah, kaya DPRD pejabat jua namanya,” sambungnya.
Ia pun menyarankan agar sebaiknya dugaan tersebut ditanyakan langsung kepada pihak pengelola Pasar Bauntung.
“Kalau mau tanyakan ke keatas (kepala UPT Pasar), tapi bisa kada hakun pang memadahi (tidak mau memberitahu -red),” sarannya.
Sementara itu, pedagang lainnya yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa memang banyak kios kosong di Pasar Bauntung sejak pasar itu diresmikan pasca relokasi.
“Dari awal memang tidak pernah buka,” katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru maupun pengelola Pasar Bauntung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembagian “jatah” ke oknum pejabat tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun, Pasar Bauntung memiliki 1.091 unit yang terdiri dari ruko, toko, warung, los basah, los kering, hingga los penggilingan. Dari jumlah itu, sebanyak 104 unit tercatat tidak aktif.
Sebagai informasi, sesuai peraturan yang berlaku, baik anggota DPRD maupun aparatur sipil negara dilarang memiliki atau menguasai fasilitas perdagangan milik pemerintah daerah karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).
Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 422 huruf (g), yang melarang anggota DPRD menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau pihak lain.
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 5 huruf (k), menegaskan bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada konflik kepentingan dengan jabatannya.