Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Dugaan Kios “Jatah” Oknum Dewan dan Pemko di Pasar Bauntung Banjarbaru, Pedagang: Sudah Rahasia Umum
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Dugaan Kios “Jatah” Oknum Dewan dan Pemko di Pasar Bauntung Banjarbaru, Pedagang: Sudah Rahasia Umum

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 25 Oktober 2025, 10.09
Share
1761357187823
Tampak sebagian kios kosong di Pasar Bauntung Banjarbaru. (Foto: Ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Kota Banjarbaru kecolongan miliaran rupiah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari tunggakan retribusi dua pasar yakni Pasar Bauntung dan Pasar Ulin Raya.

Berdasarkan data yang diperoleh teras7.com, tunggakan retribusi di Pasar Bauntung sekitar Rp5 miliar. Sedangkan Pasar Ulin Raya tercatat mencapai sekitar Rp2,4 miliar.

Di balik kerugian ini, beredar kabar adanya dugaan pembagian “jatah” unit kios kepada sejumlah oknum pejabat dari DPRD Banjarbaru dan Pemerintah Kota di Pasar Bauntung.

teras7.com pun melakukan penelusuran terkait dugaan pembagian “jatah” unit di Pasar Bauntung yang disebut-sebut melibatkan oknum pejabat DPRD dan Pemerintah Kota Banjarbaru.

Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengaku sudah lama mendengar kabar tersebut. Ia menyebut, hal itu sudah menjadi rahasia umum.

Baca juga :

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

“Sudah rahasia umum (dugaan jatah untuk pejabat di Pasar Bauntung -red). Pedagang semuanya sudah tahu, tapi untuk blok tepatnya di mana saya tidak tahu,” ujarnya.

Pun dengan salah seorang pedagang lain yang juga enggan disebutkan namanya mengaku pernah mendengar isu tersebut.

Namun, pedagang yang telah berjualan sejak sebelum pasar direlokasi itu mengaku tidak mengetahui secara pasti lokasi unit yang diduga dikuasai pejabat.

“Ada pang infonya, tapi kada tahu jua (tidak tahu juga -red) yang mana losnya. Banyak habarnya yang beisi ampun orang luar (banyak kabarnya yang punya orang luar -red), pokoknya pejabat-pejabat lah, kaya DPRD pejabat jua namanya,” sambungnya.

Ia pun menyarankan agar sebaiknya dugaan tersebut ditanyakan langsung kepada pihak pengelola Pasar Bauntung.

“Kalau mau tanyakan ke keatas (kepala UPT Pasar), tapi bisa kada hakun pang memadahi (tidak mau memberitahu -red),” sarannya.

Sementara itu, pedagang lainnya yang enggan disebutkan namanya membenarkan bahwa memang banyak kios kosong di Pasar Bauntung sejak pasar itu diresmikan pasca relokasi.

“Dari awal memang tidak pernah buka,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Perdagangan Kota Banjarbaru maupun pengelola Pasar Bauntung belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembagian “jatah” ke oknum pejabat tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, Pasar Bauntung memiliki 1.091 unit yang terdiri dari ruko, toko, warung, los basah, los kering, hingga los penggilingan. Dari jumlah itu, sebanyak 104 unit tercatat tidak aktif.

Sebagai informasi, sesuai peraturan yang berlaku, baik anggota DPRD maupun aparatur sipil negara dilarang memiliki atau menguasai fasilitas perdagangan milik pemerintah daerah karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest).

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 422 huruf (g), yang melarang anggota DPRD menggunakan jabatan untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau pihak lain.

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 5 huruf (k), menegaskan bahwa PNS dilarang melakukan kegiatan yang mengarah pada konflik kepentingan dengan jabatannya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43
23af2781 1846 4430 a6f8 38bcdfcd3516
Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?
19 Agustus 2026, 11.28
ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
IMG 20260828 WA0018
Wali Kota Lisa Murka! UGD Puskesmas Sungai Ulin Diduga Kosong saat Pasien Kritis Butuh Pertolongan
28 Agustus 2026, 11.11
IMG 20260828 WA0022 e1787888367224
Tak Peduli Asal Domisili, Lisa Halaby Tegaskan Pasien Kritis Wajib Ditolong: Nyawa Harus Diselamatkan!
28 Agustus 2026, 11.40

You Might Also Like

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Anjing Liar Resahkan Warga Gang Kancil Banjarbaru, Liana Cari Solusi Penanganan Tanpa Kekerasan

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?