Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: 1.930 Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Diamankan Sebagai Barang Bukti
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

1.930 Bagian Tubuh Satwa Dilindungi Diamankan Sebagai Barang Bukti

Seman
Seman 28 Oktober 2025, 16.18
Share
Screenshot 2025 10 29 001901
Polres Banjar menggelar press release terkait penangkapan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi. Foto: Ist
SHARE

TERAS7.COM – Polres Banjar menggelar press release terkait penangkapan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banjar bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan. Pengungkapan ini dilakukan di salah satu toko di kawasan Permata Cahaya Bumi Selamat (CBS) Martapura, pada Selasa (17/6/2025).

Press release tersebut dapat hadir oleh Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, Kejaksaan Negeri Martapura, Makmur, Kepala BKSDA Kalimantan Selatan Agus Krisna, Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution, S.H., M.M

Dari hasil pemeriksaan di toko ANG milik HA, petugas menemukan ribuan bagian tubuh satwa langka yang disimpan dan dijual secara ilegal. Temuan tersebut langsung disita sebagai barang bukti oleh petugas gabungan.

Barang bukti yang diamankan mencapai 1.930 bagian satwa dilindungi, terdiri atas:
– 19 tengkorak kepala rusa sambar
– 43 tengkorak kijang
– 4 paruh burung rangkong gading
– 5 paruh burung julang emas
– 3 paruh burung rangkong badak
– 1 tengkorak kangkareng hitam
– 1 tengkorak beruang madu
– 11 taring kijang
– 2 taring beruang madu
– 29 mandau bergagang tanduk rusa
– 621 lembar bulu burung julang emas
– 1.065 lembar bulu kuau raja
– 77 gagang parang dari tanduk rusa
– 58 pipa rokok dari tanduk kijang
1 cangkang kura-kura emas

Jumlah dan keragaman barang bukti tersebut menunjukkan praktik perdagangan yang telah berjalan lama dan berskala besar.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Kapolda Kalsel Raih Gelar Doktor di Wisuda ULM ke-129

ULM dan Polda Kalsel Resmikan Pusat Studi Kepolisian

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh BKSDA Kalimantan Selatan bersama Sat Reskrim Polres Banjar.

“Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan ribuan bagian tubuh satwa yang dilindungi di dalam toko tersebut. Pemilik toko mengakui semua barang itu miliknya,” terang Kapolres.

Hasil pemeriksaan mengungkap, tersangka HA telah memperjualbelikan bagian tubuh satwa sejak tahun 2023. Ia memperoleh barang-barang tersebut dari seseorang berinisial A asal Kabupaten Hulu Sungai Tengah, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

“Rata-rata ia membeli dengan harga antara Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per satuan. Barang-barang itu berasal dari berbagai daerah seperti Muara Teweh, Batulicin, dan Loksado,” tambah Kapolres.

Kapolres menegaskan, tindakan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan pelanggaran serius terhadap undang-undang konservasi.

“Perbuatan tersebut jelas melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan,” tegas AKBP Fadli.

Saat ini, tersangka HA telah dikenakan penahanan rumah sejak 17 September 2025, dan masa penahanannya diperpanjang hingga 15 November 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polres Banjar dan BKSDA Kalimantan Selatan. Keduanya menegaskan komitmen untuk terus memerangi praktik perdagangan ilegal satwa liar, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam kelestarian keanekaragaman hayati di Kalimantan Selatan.

“Upaya ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian bersama instansi terkait tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan lingkungan,” tutup Kapolres Banjar.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Kapolda Kalsel Raih Gelar Doktor di Wisuda ULM ke-129

ULM dan Polda Kalsel Resmikan Pusat Studi Kepolisian

Propam Polda Kalsel Sidak Polres Balangan, Senpi hingga Rutan Diperiksa

Tragedi Berdarah Tabalong, Penasehat Hukum: “Pelaku Adalah Korban Pengeroyokan” Begini Kronologisnya!

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?