TERAS7.COM — Anggota Komisi I DPRD Kotabaru, Gewsima Mega Putra, menanggapi persoalan antara PT Misaya Mitra dengan serikat pekerja terkait pembayaran gaji dan kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak sesuai. Pembahasan ini dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat Komisi I DPRD Kotabaru, Selasa (21/10/2025).
“Ada tali komunikasi yang terputus, atau mis-komunikasi antara pekerja dan perusahaan sehingga persoalan ini masuk ke RDP,” ujar Putra.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterima, pihak perusahaan sudah melakukan pemanggilan kepada para pekerja dan masing-masing telah menandatangani dokumen pembayaran.
“Jika sembilan orang yang diberhentikan sudah setuju dan menerima pembayaran, seharusnya persoalan ini tidak lagi dibahas di RDP,” tambahnya.
Putra meminta agar serikat pekerja membuat surat resmi kepada perusahaan untuk kemudian dimediasi melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kotabaru.
Sebelumnya, sejumlah pekerja PT Misaya Mitra merasa dirugikan karena hanya menerima kompensasi sekitar Rp13,3 juta, padahal masa kerja mereka telah mencapai 11 hingga 12 tahun. Serikat pekerja yang mayoritas perempuan ini lalu meminta pendampingan Aliansi Gebraks hingga akhirnya persoalan dibawa ke RDP.
Penulis: M. Badrun