TERAS7.COM — DPRD Kotabaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama serikat pekerja PT Misaya Mitra di ruang gabungan komisi, Selasa (21/10/2025). Pertemuan ini difasilitasi oleh Komisi I DPRD Kotabaru untuk membahas keluhan terkait pembayaran pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai tidak sesuai.
Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Sandri Alfandi, menyebutkan bahwa persoalan yang terjadi dipicu oleh kurangnya komunikasi antara pekerja dan perusahaan.
“Ada mis komunikasi antara serikat pekerja dan PT Misaya Mitra,” ujarnya.
RDP tersebut juga dihadiri perwakilan Aliansi Gebraks serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kotabaru. Dalam pertemuan mengemuka keluhan pekerja mengenai pembayaran kompensasi yang dinilai tidak sesuai, mengingat status mereka bukan sebagai pekerja borongan.
Sandri menyampaikan, setelah mendengar paparan kedua belah pihak, masalah mulai menemukan titik terang. DPRD Kotabaru memberikan rekomendasi agar penyelesaian dilanjutkan melalui mediasi resmi antara manajemen perusahaan dan serikat pekerja dengan pendampingan Disnaker.
“Semoga dengan difasilitasi Disnaker Kotabaru, ada win-win solution antara kedua belah pihak,” katanya.
Anggota Komisi I, Gewsima Mega Putra, turut menegaskan bahwa akar permasalahan berasal dari komunikasi yang tidak tersampaikan dengan baik.
“Ada tali komunikasi yang terputus, atau mis komunikasi antara pekerja dan perusahaan, sehingga masuk ke RDP,” ujarnya.
Putra menambahkan, berdasarkan informasi yang diterima, perusahaan telah memanggil para pekerja dan sejumlah pekerja juga telah menandatangani penerimaan pembayaran. Karena itu, ia meminta serikat pekerja membuat surat resmi ke perusahaan dan mengikuti proses mediasi Disnaker.
Sebelumnya, sembilan pekerja PT Misaya Mitra yang diberhentikan mengaku hanya menerima kompensasi sebesar Rp13,3 juta setelah bekerja 11 hingga 12 tahun. Para pekerja yang sebagian besar perempuan tersebut meminta pendampingan kepada Aliansi Gebraks, hingga akhirnya persoalan dibahas melalui RDP bersama Komisi I DPRD Kotabaru.
Penulis: M. Badrun