TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada masa persidangan I rapat ke-31 Tahun Sidang 2025/2026. Rapat berlangsung di gedung DPRD Kotabaru, Senin (13/10/2025).
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menjelaskan dua Raperda tersebut meliputi perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kotabaru.
“Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan kebijakan fiskal nasional dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Suwanti.
Ia juga menambahkan, perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) diperlukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, memperjelas status hukum, dan mendukung pembangunan daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Kotabaru melalui Asisten III, Selamat Riyadi, menjelaskan bahwa revisi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2023 merupakan tindak lanjut hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, penyesuaian tersebut meliputi pengaturan ulang objek dan pengecualian pajak, tarif retribusi, hingga penambahan pasal baru yang memperjelas dasar pengenaan opsen dan mekanisme peninjauan tarif.
“Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah,” katanya.
Selamat juga menegaskan bahwa perubahan bentuk hukum PDAM menjadi Perumda merupakan langkah strategis sekaligus kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Transformasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi, profesionalitas, serta kualitas pelayanan publik di bidang penyediaan air minum.
Penulis: M Badrun