TERAS7.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyampaikan perubahan kedua atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam rapat yang digelar di gedung DPRD Kotabaru, Selasa (7/10/2025).
Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru, M. Lutfi Ali, menjelaskan bahwa sebanyak 22 Propemperda telah melalui perubahan pertama dan diparipurnakan pada 10 Juni 2025 lalu.
“Perubahan kedua ini diajukan berdasarkan usulan Pemkab Kotabaru terkait penyampaian Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian daerah,” ujar Lutfi.
Ia menambahkan, penyempurnaan Propemperda tersebut juga bertujuan menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 94 dan 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Selanjutnya, perubahan kedua Propemperda 2025 ini akan ditetapkan melalui surat keputusan DPRD Kotabaru pada tahun ini,” jelasnya.
Dengan adanya perubahan tersebut, Propemperda 2025 ditambahkan Raperda tentang perubahan atas pajak daerah dan retribusi daerah.
Lutfi berharap seluruh SKPD teknis dapat mengoordinasikan penyusunan Propemperda tersebut di lingkup Pemkab Kotabaru, mengingat regulasi ini dinilai penting untuk peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Penulis: M. Badrun