TERAS7.COM – DPRD Kotabaru menegaskan komitmennya mengawal penyelesaian konflik lahan, pengalihan aliran Sungai Bekambit, serta pembatalan ratusan sertifikat warga.
Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama berbagai pihak di Ruang Paripurna, Senin (17/11/2025).
RDP tersebut digelar untuk menampung aspirasi masyarakat Bekambit dan mencari solusi bersama. Hadir pula Wakil Ketua I Awaluddin, anggota DPRD lainnya, perwakilan BPN, Kanwil Transmigrasi Kalsel, PT Sebuku Coal, kepala desa, serta tokoh masyarakat.
Ketua DPRD, Suwanti, menegaskan bahwa RDP ini merupakan ruang dialog terbuka untuk mencari titik temu atas persoalan yang berkembang di lapangan.
“Forum ini adalah ruang dialog terbuka bagi masyarakat dan pemerintah. Komunikasi yang baik harus dijaga agar tidak terjadi miskomunikasi dan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan,” ucapnya.
Dalam kesimpulan RDP, DPRD merumuskan tiga poin utama:
- Pemda memfasilitasi penyelesaian ganti rugi/ganti untung sesuai mekanisme.
- Peninjauan ulang alur pengalihan Sungai Bekambit bersama instansi teknis.
- Pembahasan khusus terkait pembatalan SHM dengan menghadirkan BPN Kanwil Kalsel.
DPRD menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga masyarakat mendapatkan kepastian dan penyelesaian yang adil.