Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Skandal Korupsi KUR Bank Plat Merah: Kejari Asahan Tetapkan 4 Tersangka, 2 Ditahan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Skandal Korupsi KUR Bank Plat Merah: Kejari Asahan Tetapkan 4 Tersangka, 2 Ditahan

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 12 Desember 2025, 20.40
Share
20251215 133954
SHARE

TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan kembali menahan 1 orang mantan mantri Bank BRI unit Imam Bonjol Kisaran berinisial MI.

Penahan MI tersebut berdasarkan pengembangan kasus tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2022 yang lagi ditangani oleh pihak Kejari Asahan.

Sebelumnya, WP merupakan mantan kepala unit BRI Imam Bonjol Kisaran telah ditahan oleh pihak Kejari Asahan pada tanggal 9 Desember 2025 atas kasus yang sama.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejari Asahan telah mengungkap skandal kasus korupsi KUR di dalam tubuh Bank plat merah ini dengan menetapkan 4 orang tersangka, yakni WP (56), TAS (36), MI (35), dan RS (41).

“Penahanan MI berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan nomor print 12/1.2.23/F.d.1/12/2025 tanggal 12 Desember 2025,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Mochamad Judhy Ismono dalam konferensi pers yang digelar di aula Kejari Asahah, Jumat (12/12/2025).

Baca juga :

Juanda Tegaskan Komitmen Tapin Percepat RDTR, Targetkan Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Ahmad Sakha Rahim Kembali Juara RC4, Pereli Muda Tapin Jaga Peluang Juara Nasional

Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer

Sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP, penyidik Kejari Asahan telah menemukan 2 alat bukti, yakni saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk serta keterangan tesangka.

Diketahui, MI mulai bekerja sebagai mantri di BRI unit Imam Bonjo Kisaran sejak Januari – September 2022.

Kejahatan ini diduga telah dilakukan oleh ketiga mantan pegawai Bank BRI unit Imam Bonjol tersebut bersama RS sebagai pihak eksternal di tahun 2022.

RS sendiri bertugas sebagai pencari debitur dengan mengumpulkan KTP dan KK para debitur tersebut.

Analisa usaha debitur tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya alias para debitur tidak memiliki usaha yang dapat diberikan fasilitas KUR yang seharusnya.

Atas kejahatan tersebut, RS menerima imbalan uang sebesar Rp 3.000.000 per berkas dari para oknum mantan karyawan Bank plat merah tersebut.

“Modus para tersangka merekayasa pinjaman fiktif. Seolah-olah ada bantuan dari pemerintah buat para debitur,” terang Judhy.

Jumlah debitur yang berhasil dikumpulkan oleh para tersangka sebanyak 38 debitur. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.443.675.922. 

Berdasarkan informasi yang didapat, para tersangka menggunakan uang hasil realisasi pinjaman KUR fiktif tersebut untuk membuka usaha ternak unggas bersama dengan pihak ketiga atas nama Abdulsyah Siregar dan Aridas.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku.

“Tersangka melanggar Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang kemudian diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 KUHP, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kajari Asahan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
1 1
Gercep! Wali Kota Lisa Perintahkan Dinas Segera Perbaiki Lantai Pasar Bauntung: Jangan Nunggu Sepi
5 September 2026, 11.26
IMG 20260903 110832
Pedagang Keluhkan Pasar Bauntung Becek, Lantai Dibongkar Hampir Dua Bulan Belum Diperbaiki
5 September 2026, 11.04
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23

You Might Also Like

Juanda Tegaskan Komitmen Tapin Percepat RDTR, Targetkan Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Ahmad Sakha Rahim Kembali Juara RC4, Pereli Muda Tapin Jaga Peluang Juara Nasional

Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer

Polres Asahan Tangkap Kurir Narkotika Jaringan Internasional Via Jalur Laut

Pelaporan Kabupaten Pangan Aman Tapin Belum Maksimal, Wabup Juanda Siapkan Evaluasi OPD

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?