TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan kembali menahan 1 orang mantan mantri Bank BRI unit Imam Bonjol Kisaran berinisial MI.
Penahan MI tersebut berdasarkan pengembangan kasus tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun 2022 yang lagi ditangani oleh pihak Kejari Asahan.
Sebelumnya, WP merupakan mantan kepala unit BRI Imam Bonjol Kisaran telah ditahan oleh pihak Kejari Asahan pada tanggal 9 Desember 2025 atas kasus yang sama.
Dalam kasus ini, tim penyidik Kejari Asahan telah mengungkap skandal kasus korupsi KUR di dalam tubuh Bank plat merah ini dengan menetapkan 4 orang tersangka, yakni WP (56), TAS (36), MI (35), dan RS (41).
“Penahanan MI berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan nomor print 12/1.2.23/F.d.1/12/2025 tanggal 12 Desember 2025,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Mochamad Judhy Ismono dalam konferensi pers yang digelar di aula Kejari Asahah, Jumat (12/12/2025).
Sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP, penyidik Kejari Asahan telah menemukan 2 alat bukti, yakni saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk serta keterangan tesangka.
Diketahui, MI mulai bekerja sebagai mantri di BRI unit Imam Bonjo Kisaran sejak Januari – September 2022.
Kejahatan ini diduga telah dilakukan oleh ketiga mantan pegawai Bank BRI unit Imam Bonjol tersebut bersama RS sebagai pihak eksternal di tahun 2022.
RS sendiri bertugas sebagai pencari debitur dengan mengumpulkan KTP dan KK para debitur tersebut.
Analisa usaha debitur tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya alias para debitur tidak memiliki usaha yang dapat diberikan fasilitas KUR yang seharusnya.
Atas kejahatan tersebut, RS menerima imbalan uang sebesar Rp 3.000.000 per berkas dari para oknum mantan karyawan Bank plat merah tersebut.
“Modus para tersangka merekayasa pinjaman fiktif. Seolah-olah ada bantuan dari pemerintah buat para debitur,” terang Judhy.
Jumlah debitur yang berhasil dikumpulkan oleh para tersangka sebanyak 38 debitur. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.443.675.922.
Berdasarkan informasi yang didapat, para tersangka menggunakan uang hasil realisasi pinjaman KUR fiktif tersebut untuk membuka usaha ternak unggas bersama dengan pihak ketiga atas nama Abdulsyah Siregar dan Aridas.
Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dengan jenis penahanan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhan Ruku.
“Tersangka melanggar Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, yang kemudian diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 KUHP, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutup Kajari Asahan.