TERAS7.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) sebagai langkah antisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat.
Penyesuaian ini dilakukan seiring penerapan sistem kerja fleksibel aparatur sipil negara serta imbauan Work From Anywhere (WFA) yang diperkirakan mengubah pola perjalanan selama libur akhir tahun.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, evaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang dilakukan secara berkala dan bersifat dinamis, dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas di lapangan.
“Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan situasi lalu lintas,” ujar Dudy, dalam keterangan resminya baru-baru tadi.
Hasil evaluasi menetapkan perubahan pola pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol. Jika sebelumnya menggunakan sistem window time, kini pembatasan di jalan tol diberlakukan secara menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas pada koridor tol dengan volume kendaraan tinggi selama Nataru.
Menurut Dudy, pembatasan menerus di jalan tol diharapkan mampu mengurangi potensi hambatan lalu lintas serta memperkuat pengendalian arus di titik-titik rawan kepadatan.
Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan sistem window time pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Ketentuan tersebut juga berlaku hingga 4 Januari 2026 dan akan terus dievaluasi menyesuaikan kondisi di lapangan.
Kemenhub bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri terus memperkuat koordinasi guna memastikan kebijakan pembatasan berjalan efektif. Diskresi kepolisian juga disiapkan untuk merespons cepat apabila terjadi perubahan signifikan pada arus lalu lintas.
Kebijakan pembatasan angkutan barang ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai pedoman pelaksanaan pengaturan lalu lintas selama masa Nataru 2025/2026. Pembatasan diberlakukan pada sejumlah ruas strategis di Sumatera, Jawa, hingga Bali yang menjadi jalur utama pergerakan masyarakat dan distribusi logistik.
Kemenhub mengimbau operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang menyesuaikan rencana perjalanan serta mengoptimalkan manajemen rantai pasok agar distribusi tetap berjalan tertib dan efisien, tanpa mengganggu kelancaran arus mudik dan balik masyarakat selama periode Nataru.