Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Antisipasi Kepadatan Nataru, Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Antisipasi Kepadatan Nataru, Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang

Tim Redaksi
Tim Redaksi 24 Desember 2025, 11.48
Share
IMG 20251224 114652
Kemenhub bersama Kementerian PU dan Korlantas Polri melakukan evaluasi kebijakan pembatasan angkutan logistik guna menjaga kelancaran lalu lintas selama masa Nataru. (Foto: dok Kemenhub)
SHARE

TERAS7.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) sebagai langkah antisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat.

Penyesuaian ini dilakukan seiring penerapan sistem kerja fleksibel aparatur sipil negara serta imbauan Work From Anywhere (WFA) yang diperkirakan mengubah pola perjalanan selama libur akhir tahun.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, evaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang dilakukan secara berkala dan bersifat dinamis, dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas di lapangan.

“Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan situasi lalu lintas,” ujar Dudy, dalam keterangan resminya baru-baru tadi.

Hasil evaluasi menetapkan perubahan pola pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol. Jika sebelumnya menggunakan sistem window time, kini pembatasan di jalan tol diberlakukan secara menerus tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.

Baca juga :

Kembangankan Nusantara Living Laboratory, ULM Jalin Kerjasama Dengan Otorita IKN

Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia, 6 Tahun Berjuang Melawan Kanker

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan 1447 H Jatuh Hari Kamis 19 Februari 2026

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas pada koridor tol dengan volume kendaraan tinggi selama Nataru.

Menurut Dudy, pembatasan menerus di jalan tol diharapkan mampu mengurangi potensi hambatan lalu lintas serta memperkuat pengendalian arus di titik-titik rawan kepadatan.

Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan sistem window time pada pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Ketentuan tersebut juga berlaku hingga 4 Januari 2026 dan akan terus dievaluasi menyesuaikan kondisi di lapangan.

Kemenhub bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri terus memperkuat koordinasi guna memastikan kebijakan pembatasan berjalan efektif. Diskresi kepolisian juga disiapkan untuk merespons cepat apabila terjadi perubahan signifikan pada arus lalu lintas.

Kebijakan pembatasan angkutan barang ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai pedoman pelaksanaan pengaturan lalu lintas selama masa Nataru 2025/2026. Pembatasan diberlakukan pada sejumlah ruas strategis di Sumatera, Jawa, hingga Bali yang menjadi jalur utama pergerakan masyarakat dan distribusi logistik.

Kemenhub mengimbau operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang menyesuaikan rencana perjalanan serta mengoptimalkan manajemen rantai pasok agar distribusi tetap berjalan tertib dan efisien, tanpa mengganggu kelancaran arus mudik dan balik masyarakat selama periode Nataru.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Kembangankan Nusantara Living Laboratory, ULM Jalin Kerjasama Dengan Otorita IKN

Penyanyi Vidi Aldiano Meninggal Dunia, 6 Tahun Berjuang Melawan Kanker

Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan 1447 H Jatuh Hari Kamis 19 Februari 2026

Pemerintah Klaim Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Hutan dan Restorasi Tesso Nilo

Arahan Wapres, Rencana ASN Berkantor di IKN Dipercepat

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?