Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tak Semua Dibatasi, Ini Jenis Angkutan Barang yang Boleh Beroperasi Saat Nataru
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tak Semua Dibatasi, Ini Jenis Angkutan Barang yang Boleh Beroperasi Saat Nataru

Tim Redaksi
Tim Redaksi 24 Desember 2025, 12.24
Share
IMG 20251224 122145
Ilustrasi truk logistik yang diperbolehkan beroperasi saat Nataru. (Foto: IG/@enggra_photography)
SHARE

TERAS7.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan sejumlah jenis angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi selama masa pembatasan lalu lintas Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran distribusi kebutuhan strategis masyarakat di tengah peningkatan mobilitas libur akhir tahun.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan, pembatasan angkutan barang pada periode Nataru tidak diberlakukan secara menyeluruh.

Sejumlah angkutan yang membawa kebutuhan pokok dan layanan vital mendapatkan pengecualian agar aktivitas masyarakat tidak terganggu.

“Angkutan barang yang membawa BBM dan BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, program sepeda motor gratis, serta barang kebutuhan pokok tetap bisa beroperasi,” ujar Menhub Dudy dalam keterangan resminya di Bekasi, baru-baru tadi.

Baca juga :

Pemotor Terlibat Kecelakaan dengan Truk Pengangkut Material di Depan SPBU Kersik Putih

Antisipasi Kepadatan Nataru, Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang

Permudah Mobilitas Warga, Pemerintah Hadirkan Angkutan Feeder Baru di Kabupaten Banjar

Meski mendapatkan pengecualian, Menhub menegaskan bahwa angkutan barang tersebut tetap wajib memenuhi ketentuan administrasi. Setiap kendaraan harus dilengkapi surat muatan resmi yang diterbitkan oleh pemilik barang.

“Surat muatan ini wajib mencantumkan keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta alamat pemilik barang. Ini penting sebagai dasar pengawasan di lapangan,” jelasnya.

Kebijakan pengecualian ini merupakan bagian dari pengaturan lalu lintas selama masa Angkutan Nataru yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

SKB tersebut mengatur pembatasan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Menhub Dudy menambahkan, kebijakan pembatasan dan pengecualian ini akan terus dievaluasi secara situasional dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas di lapangan. Koordinasi lintas instansi juga terus dilakukan untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan aman.

“Harapannya, pengaturan ini dapat menjaga keseimbangan antara kelancaran distribusi logistik dan keselamatan pengguna jalan, sehingga pelaksanaan Nataru bisa berjalan dengan aman, tertib, dan minim risiko kecelakaan,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Pemotor Terlibat Kecelakaan dengan Truk Pengangkut Material di Depan SPBU Kersik Putih

Antisipasi Kepadatan Nataru, Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang

Permudah Mobilitas Warga, Pemerintah Hadirkan Angkutan Feeder Baru di Kabupaten Banjar

Tambah 6 Angkutan Feeder Trans Intan, Pemkab Banjar Anggarkan Rp 3 Miliar

Arus Balik Lebaran 2025, Menhub Imbau Pemudik Utamakan Keselamatan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?