TERAS7.COM – Upaya pencegahan praktik maladministrasi di lingkungan pemerintahan daerah terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Salah satunya melalui penandatanganan Naskah Kerja Sama (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia yang digelar di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Kerja sama ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat fungsi pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Tanah Bumbu, sekaligus memastikan hak masyarakat atas pelayanan yang adil dan bermartabat.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekda Yulian Herawati menekankan bahwa pelayanan publik yang akuntabel tidak dapat terwujud tanpa keterlibatan aktif masyarakat.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan agar masyarakat dapat merasakan pelayanan yang optimal di seluruh sektor,” ujarnya.
Menurutnya, partisipasi publik melalui pengawasan, pelaporan, dan masukan menjadi elemen penting dalam mencegah terjadinya maladministrasi serta mendorong perbaikan sistem pelayanan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mokhammad Najih menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab moral pemerintah kepada masyarakat.
“Penandatanganan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan kontrak moral kepada rakyat. Dengan kerja sama ini, tidak boleh ada lagi sekat birokrasi yang menghambat pemenuhan hak-hak masyarakat atas pelayanan publik yang prima,” tegasnya.
Ia menambahkan, Ombudsman RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan pelayanan publik di daerah berjalan transparan, bebas maladministrasi, serta berkeadilan bagi seluruh warga.