TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Posbankum dinilai sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak hukum warga.
Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, menyatakan bahwa dukungan terhadap Posbankum sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik yang berpihak kepada masyarakat.
“Penghargaan dari pemerintah pusat ini diharapkan semakin memotivasi Tanah Bumbu untuk terus menghadirkan layanan hukum yang dekat, ramah, dan berpihak pada kebutuhan warga,” ujarnya.
Menurutnya, Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai layanan administratif, tetapi juga menjadi sarana perlindungan hukum yang mudah diakses masyarakat, khususnya bagi warga di wilayah pedesaan yang sebelumnya memiliki keterbatasan akses layanan hukum.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Posbankum merupakan langkah strategis dalam reformasi hukum dan birokrasi. Posbankum diharapkan mampu menjadi instrumen keadilan yang inklusif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Dengan adanya Posbankum Desa dan Kelurahan, Pemkab Tanah Bumbu optimistis pelayanan hukum akan semakin merata dan mampu memberikan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat secara berkelanjutan.