TERAS7.COM – Persoalan batas wilayah antara Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan dan Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah kembali menjadi perhatian.
Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan bahwa isu perbatasan tidak semata soal garis koordinat di peta, tetapi juga menyangkut pelayanan publik, identitas wilayah, dan tata kelola pemerintahan.
Hal itu disampaikan usai Komisi I DPRD Kalsel melakukan konsultasi dan koordinasi ke Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, Jumat (13/2/2026), guna membahas implementasi Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong dengan Kabupaten Barito Timur.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, menyampaikan bahwa dinamika yang berkembang di masyarakat, khususnya di Desa Dambung Raya, Kecamatan Bintang Ara, perlu disikapi dengan pendekatan yang bijak dan terukur.
Menurutnya, penguatan pelayanan publik di wilayah perbatasan menjadi kunci utama dalam mempertegas kehadiran pemerintah daerah. “Akar persoalan batas wilayah sering kali dipicu oleh pelayanan yang belum optimal. Karena itu, yang harus diperkuat adalah pelayanan dasarnya,” ujarnya.
Ia menilai, ketika masyarakat merasakan pelayanan yang cepat, adil, dan merata, baik di bidang administrasi, kesehatan, pendidikan, maupun infrastruktur, maka potensi gejolak akibat isu batas wilayah dapat diminimalisir.
Dalam pertemuan tersebut, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Teguh Subarto, menegaskan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, Desa Dambung secara administratif masuk dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan.
Namun demikian, DPRD Kalsel memandang bahwa kepastian hukum saja tidak cukup. Pemerintah daerah juga perlu memastikan pelayanan publik benar-benar dirasakan masyarakat perbatasan sebagai bentuk nyata kehadiran negara.
Komisi I juga mengajak seluruh elemen masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mendorong dialog antardaerah sebagai langkah penyelesaian yang konstruktif.
DPRD Kalsel berharap momentum koordinasi ini menjadi penguatan bagi seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari tingkat provinsi hingga desa, untuk lebih proaktif menjaga kejelasan batas wilayah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sebab pada akhirnya, batas daerah bukan hanya soal garis yang memisahkan dua wilayah, melainkan tentang bagaimana pemerintah hadir memberi kepastian, pelayanan, dan rasa aman bagi masyarakat yang tinggal di garis terdepan tersebut.