Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Penjabat Sekda di Duga Salahi PP 54 Tahun 2017
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Penjabat Sekda di Duga Salahi PP 54 Tahun 2017

Rizki Saputera
Rizki Saputera 5 Juli 2019, 15.04
Share
banker
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Martapura, salah satu dari 4 BPR milik Pemkab Banjar ini terletak di PPS Sekumpul, Martapura
SHARE

TERAS7.COM – Jabatan Komisaris dan Dewan Pengawas adalah organ dari BUMD yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan sebuah BUMD.

Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasal 48 Ayat 1 berbunyi, “Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris.”

Berdasarkan data yang didapat oleh Teras7.com, diduga Penjabat Sekda Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana memiliki jabatan di 2 BUMD milik Pemkab Banjar, yaitu Komisaris PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Martapura dan Anggota Dewan Pengawas PDAM Intan Banjar.

Dikutip dari berita Humas Pemkab Banjar, Sekda Banjar saat itu, Nasrunsyah pada 25 April 2019 memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Perkreditan Rakyat di Fave Hotel, Banjarbaru dengan kapasitas selaku Kuasa Pemegang Saham PT BPR milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar.

certificates
I Gusti Nyoman Yudiana tercatat sebagai Komisaris BPR

Perda Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Se Kabupaten Banjar menyatakan BPR yang ada di Kabupaten Banjar terdiri atas PD BPR Martapura, PD BPR Astambul, PD BPR Simpang Empat dan PD BPR Sungai Tabuk.

Baca juga :

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Jabatan I Gusti Nyoman Yudiana sebagai Komisaris BPR Martapura dapat ditelusuri dari situs Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang BPR, BPRS dan LKM, dimana ia tercatat dalam Daftar Pemegang Sertifikat nomor 65100-1210-6-1004-2015 dengan kualifikasi sebagai Komisaris Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berlaku hingga 21 Juni 2020.

Sementara I Gusti Nyoman Yudiana sendiri pada 28 Mei 2019 yang lalu diangkat sebagai salah satu Anggota Dewan Pengawas PDAM Intan Banjar, sehingga memiliki 2 jabatan sebagai komisaris dan anggota Dewan Pengawas di Perusahaan Daerah yang berbeda.

1111111qaa
I Gusti Nyoman Yudiana dilantik sebagai salah satu anggota Dewan Pengawas PDAM Intan Banjar

Posisi I Gusti Nyoman Yudiana sebagai Komisaris BPR Martapura hingga saat berita ini diterbitkan dibenarkan pula oleh Kabag Ekonomi Setda Banjar, Rina Yulianti saat dihubungi melalui Whatsapp pada Jumat (5/7).

“Iya masih,” ujarnya singkat.

Posisi I Gusti Nyoman Yudiana yang diduga menyalahi PP 54/2017 Pasal 48 Ayat 1 ini dikomentari oleh Pengamat Pemerintahan, Badrul Ain Sanusi saat dihubungi melalui sambungan telpon.

WhatsApp Image 2019 07 05 at 00.11.33
Pengamat Pemerintahan, Badrul Ain Sanusi

“Kalau benar hal itu terjadi, maka posisi I Gusti Nyoman Yudiana itu merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” katanya.

Badrul Ain Sanusi meminta agar Pemerintah Kabupaten Banjar segera mengambil sikap mengenai hal ini.

“Pemerintah Kabupaten Banjar sebagai Pemilik Perusahaan Daerah tersebut harus segera mengambil sikap dengan menegakkan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
1 Review 1 Review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
5 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Dinkes Banjar Minta Warga Waspadai Kabut Asap Pekat, Puskesmas Disiagakan

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Kado Harjad ke-76 Kabupaten Banjar, Warga Dapat Layanan Operasi Katarak hingga Bibir Sumbing Gratis

Dispersip Banjar Butuh Air Bersih, BPBD Langsung Kirim 2.500 Liter

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?