TERAS7.COM – Jabatan Komisaris dan Dewan Pengawas adalah organ dari BUMD yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan sebuah BUMD.
Peraturan Pemerintah (PP) No 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pasal 48 Ayat 1 berbunyi, “Anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris dilarang memangku lebih dari 2 (dua) jabatan Anggota Dewan Pengawas dan/atau anggota Komisaris.”
Berdasarkan data yang didapat oleh Teras7.com, diduga Penjabat Sekda Banjar, I Gusti Nyoman Yudiana memiliki jabatan di 2 BUMD milik Pemkab Banjar, yaitu Komisaris PD Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Martapura dan Anggota Dewan Pengawas PDAM Intan Banjar.
Dikutip dari berita Humas Pemkab Banjar, Sekda Banjar saat itu, Nasrunsyah pada 25 April 2019 memimpin Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Perkreditan Rakyat di Fave Hotel, Banjarbaru dengan kapasitas selaku Kuasa Pemegang Saham PT BPR milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar.

Perda Kabupaten Banjar No. 1 Tahun 2016 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Uang Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Se Kabupaten Banjar menyatakan BPR yang ada di Kabupaten Banjar terdiri atas PD BPR Martapura, PD BPR Astambul, PD BPR Simpang Empat dan PD BPR Sungai Tabuk.
Jabatan I Gusti Nyoman Yudiana sebagai Komisaris BPR Martapura dapat ditelusuri dari situs Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang BPR, BPRS dan LKM, dimana ia tercatat dalam Daftar Pemegang Sertifikat nomor 65100-1210-6-1004-2015 dengan kualifikasi sebagai Komisaris Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berlaku hingga 21 Juni 2020.
Sementara I Gusti Nyoman Yudiana sendiri pada 28 Mei 2019 yang lalu diangkat sebagai salah satu Anggota Dewan Pengawas PDAM Intan Banjar, sehingga memiliki 2 jabatan sebagai komisaris dan anggota Dewan Pengawas di Perusahaan Daerah yang berbeda.

Posisi I Gusti Nyoman Yudiana sebagai Komisaris BPR Martapura hingga saat berita ini diterbitkan dibenarkan pula oleh Kabag Ekonomi Setda Banjar, Rina Yulianti saat dihubungi melalui Whatsapp pada Jumat (5/7).
“Iya masih,” ujarnya singkat.
Posisi I Gusti Nyoman Yudiana yang diduga menyalahi PP 54/2017 Pasal 48 Ayat 1 ini dikomentari oleh Pengamat Pemerintahan, Badrul Ain Sanusi saat dihubungi melalui sambungan telpon.

“Kalau benar hal itu terjadi, maka posisi I Gusti Nyoman Yudiana itu merupakan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku,” katanya.
Badrul Ain Sanusi meminta agar Pemerintah Kabupaten Banjar segera mengambil sikap mengenai hal ini.
“Pemerintah Kabupaten Banjar sebagai Pemilik Perusahaan Daerah tersebut harus segera mengambil sikap dengan menegakkan aturan yang berlaku,” tegasnya.