TERAS7.COM – Pesan berantai mengenai penggerebekan pabrik beras berkimia di Malang kembali ramai beredar di grup-grup WhatsApp masyarakat Kalimantan Timur.
Informasi tersebut memicu kekhawatiran warga, khususnya di Benua Etam karena dikaitkan dengan peredaran beras di pasaran.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Borneo Kalimantan, M. Irfan Fajrianur, SE, Cd. S.H., CPM menegaskan, jika informasi yang beredar merupakan peristiwa lama.
“Kami mengonfirmasi bahwa berita tersebut adalah kejadian tahun 2017. Menyebarkan kembali informasi ini tanpa keterangan waktu yang jelas adalah tindakan yang tidak tepat karena dapat menimbulkan kepanikan, baik panic buying maupun panic selling, yang tidak berdasar pada fakta terkini,” ujar Irfan dalam keterangannya, Jumat (27/02/2026).
Menurutnya, masyarakat memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ia menilai narasi yang menyesatkan, meskipun berasal dari peristiwa nyata di masa lalu, tetap berpotensi merugikan konsumen dan pelaku usaha beras yang jujur di Kalimantan Timur.
Irfan menambahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan Dinas Perdagangan guna memastikan beras yang beredar di pasar-pasar Samarinda, Balikpapan, dan sekitarnya tetap dalam pengawasan standar keamanan pangan yang ketat.
“Kami di LPK Borneo Kaltim terus berkoordinasi untuk memastikan distribusi beras di daerah ini aman dan sesuai standar,” tegasnya.
Oleh karena itu, Irfan pun mengingatkan masyarakat Kaltim agar tidak mudah terjebak dalam disinformasi.
Selain itu, ia juga meminta warga untuk menyaring sebelum membagikan pesan yang bernada bombastis dan menakut-nakuti, serta memastikan terlebih dahulu tanggal dan sumber informasi melalui kanal berita resmi atau mesin pencari.
Tak lupa, ia juga mengimbau konsumen mengenali ciri fisik beras yang mencurigakan, seperti bau kimia menyengat, warna putih yang tidak alami, atau tekstur yang tidak wajar saat direndam air.
“Utamakan membeli beras di kios, toko, atau swalayan yang memiliki rekam jejak baik. Beras kemasan legal wajib memiliki nomor pendaftaran dari Kementerian Pertanian,” katanya.
Jika masyarakat menemukan beras dengan kualitas mencurigakan di pasar lokal Kalimantan Timur, Irfan meminta agar segera melaporkannya ke LPK Borneo Kaltim atau instansi terkait untuk dilakukan uji laboratorium.
“Konsumen cerdas adalah konsumen yang kritis terhadap barang yang dikonsumsi, namun juga bijak dalam mengolah informasi yang diterima,” pungkasnya.