TERAS7.COM – Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Banjarbaru menerbitkan aturan khusus guna menjaga ketertiban serta menciptakan suasana ibadah yang kondusif bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/162/PAR/DISPORABUDPAR tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 H. Aturan ini mengatur berbagai aktivitas usaha maupun kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan.
Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan dimaksudkan sebagai pembatasan aktivitas masyarakat, melainkan upaya penataan agar nilai-nilai Ramadan tetap terjaga di ruang publik.
Regulasi tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2025, Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2015, serta Perwali Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016 yang mengatur ketertiban umum dan kegiatan usaha di wilayah Kota Banjarbaru.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa restoran, rumah makan, kafe, warung rombong, dan usaha kuliner sejenis tidak diperkenankan melayani makan dan minum di tempat sebelum waktu yang telah ditentukan.
Pelaku usaha kuliner yang menyediakan layanan berbuka puasa diperbolehkan membuka usaha mulai pukul 17.00 WITA. Sementara pedagang di kawasan pasar wadai atau lokasi serupa dapat memulai aktivitas perdagangan sejak pukul 15.00 WITA.
Menurut Wali Kota Lisa, pengaturan jam operasional ini dilakukan untuk menjaga sensitivitas sosial serta menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Pemerintah daerah juga melarang penggunaan petasan atau benda sejenis yang dapat menimbulkan kebisingan dan berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Selain itu, sektor hiburan umum turut menjadi perhatian. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, seluruh usaha hiburan seperti karaoke dewasa maupun keluarga, pub atau kafe, biliar, hingga panti pijat diwajibkan menghentikan operasional selama Ramadan dan baru dapat kembali beroperasi setelah Idul Fitri.
“Khusus bulan Ramadan, pemegang izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga berkewajiban menutup kegiatan usaha hiburan dan mulai beroperasi pada tanggal 2 Syawal,” tegasnya.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi kegiatan budaya dan tradisi keagamaan masyarakat. Tradisi bagarakan sahur diperbolehkan dilaksanakan mulai pukul 03.00 hingga 04.00 WITA dengan catatan tidak mengganggu ketenangan warga.
Selain itu, berbagai kegiatan festival Ramadan seperti tadarus puisi, festival bedug, tanglong, dan kegiatan serupa juga dapat diselenggarakan setelah salat tarawih atau mulai pukul 21.00 WITA.
Wali Kota Lisa menambahkan bahwa pelaksanaan aturan tersebut akan disertai pengawasan dari aparat terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban selama Ramadan dan melaporkan jika menemukan pelanggaran melalui call center Satpol PP maupun media sosial resmi pemerintah.
Dengan regulasi yang jelas serta dukungan masyarakat, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap suasana Ramadan 1447 Hijriah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta penuh kekhusyukan bagi seluruh warga.