Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Wali Kota Banjarbaru Atur Aktivitas Usaha Selama Ramadan, Tempat Hiburan Wajib Tutup
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Wali Kota Banjarbaru Atur Aktivitas Usaha Selama Ramadan, Tempat Hiburan Wajib Tutup

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 18 Februari 2026, 19.59
Share
8 1160x560 1
Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby. (Foto: Prokopim Banjarbaru)
SHARE

TERAS7.COM – Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Banjarbaru menerbitkan aturan khusus guna menjaga ketertiban serta menciptakan suasana ibadah yang kondusif bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/162/PAR/DISPORABUDPAR tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 H. Aturan ini mengatur berbagai aktivitas usaha maupun kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan.

Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan dimaksudkan sebagai pembatasan aktivitas masyarakat, melainkan upaya penataan agar nilai-nilai Ramadan tetap terjaga di ruang publik.

Regulasi tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2025, Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2015, serta Perwali Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016 yang mengatur ketertiban umum dan kegiatan usaha di wilayah Kota Banjarbaru.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa restoran, rumah makan, kafe, warung rombong, dan usaha kuliner sejenis tidak diperkenankan melayani makan dan minum di tempat sebelum waktu yang telah ditentukan.

Baca juga :

Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona

Bagikan Busana Muslim, Wali Kota Lisa Halaby Hadirkan Kebahagiaan Bagi Lansia di Panti

Perangkat Daerah di Banjarbaru Diminta Lebih Cepat Pahami Perubahan Regulasi

Pelaku usaha kuliner yang menyediakan layanan berbuka puasa diperbolehkan membuka usaha mulai pukul 17.00 WITA. Sementara pedagang di kawasan pasar wadai atau lokasi serupa dapat memulai aktivitas perdagangan sejak pukul 15.00 WITA.

Menurut Wali Kota Lisa, pengaturan jam operasional ini dilakukan untuk menjaga sensitivitas sosial serta menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Pemerintah daerah juga melarang penggunaan petasan atau benda sejenis yang dapat menimbulkan kebisingan dan berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

Selain itu, sektor hiburan umum turut menjadi perhatian. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, seluruh usaha hiburan seperti karaoke dewasa maupun keluarga, pub atau kafe, biliar, hingga panti pijat diwajibkan menghentikan operasional selama Ramadan dan baru dapat kembali beroperasi setelah Idul Fitri.

“Khusus bulan Ramadan, pemegang izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga berkewajiban menutup kegiatan usaha hiburan dan mulai beroperasi pada tanggal 2 Syawal,” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi kegiatan budaya dan tradisi keagamaan masyarakat. Tradisi bagarakan sahur diperbolehkan dilaksanakan mulai pukul 03.00 hingga 04.00 WITA dengan catatan tidak mengganggu ketenangan warga.

Selain itu, berbagai kegiatan festival Ramadan seperti tadarus puisi, festival bedug, tanglong, dan kegiatan serupa juga dapat diselenggarakan setelah salat tarawih atau mulai pukul 21.00 WITA.

Wali Kota Lisa menambahkan bahwa pelaksanaan aturan tersebut akan disertai pengawasan dari aparat terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban selama Ramadan dan melaporkan jika menemukan pelanggaran melalui call center Satpol PP maupun media sosial resmi pemerintah.

Dengan regulasi yang jelas serta dukungan masyarakat, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap suasana Ramadan 1447 Hijriah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta penuh kekhusyukan bagi seluruh warga.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25

You Might Also Like

Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona

Bagikan Busana Muslim, Wali Kota Lisa Halaby Hadirkan Kebahagiaan Bagi Lansia di Panti

Perangkat Daerah di Banjarbaru Diminta Lebih Cepat Pahami Perubahan Regulasi

Ribuan Warga Banjarbaru Nobar Final ASEAN Cup, Euforia Pecah Saat Indonesia Juara

7 Tahun Menanti, Jalan Tekukur Akhirnya Diperkeras, Warga: Terima Kasih Ibu Wali Kota

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?