Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Wali Kota Banjarbaru Atur Aktivitas Usaha Selama Ramadan, Tempat Hiburan Wajib Tutup
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Wali Kota Banjarbaru Atur Aktivitas Usaha Selama Ramadan, Tempat Hiburan Wajib Tutup

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 18 Februari 2026, 19.59
Share
8 1160x560 1
Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby. (Foto: Prokopim Banjarbaru)
SHARE

TERAS7.COM – Menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Banjarbaru menerbitkan aturan khusus guna menjaga ketertiban serta menciptakan suasana ibadah yang kondusif bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 556/162/PAR/DISPORABUDPAR tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1447 H. Aturan ini mengatur berbagai aktivitas usaha maupun kegiatan masyarakat selama bulan Ramadan.

Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan dimaksudkan sebagai pembatasan aktivitas masyarakat, melainkan upaya penataan agar nilai-nilai Ramadan tetap terjaga di ruang publik.

Regulasi tersebut merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Perda Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2025, Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2015, serta Perwali Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016 yang mengatur ketertiban umum dan kegiatan usaha di wilayah Kota Banjarbaru.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa restoran, rumah makan, kafe, warung rombong, dan usaha kuliner sejenis tidak diperkenankan melayani makan dan minum di tempat sebelum waktu yang telah ditentukan.

Baca juga :

Panen Prestasi Lagi! Banjarbaru Borong Dua Penghargaan Bidang Hukum

Ketimbang Ducting Kabel, Emi Nilai Optimalisasi Tiang Bersama Lebih Realistis dan Potensi Hasilkan PAD

Sempurna! Kota Banjarbaru Raih Nilai 100 IKADA 2026, Peringkat Pertama se-Kanreg VIII BKN

Pelaku usaha kuliner yang menyediakan layanan berbuka puasa diperbolehkan membuka usaha mulai pukul 17.00 WITA. Sementara pedagang di kawasan pasar wadai atau lokasi serupa dapat memulai aktivitas perdagangan sejak pukul 15.00 WITA.

Menurut Wali Kota Lisa, pengaturan jam operasional ini dilakukan untuk menjaga sensitivitas sosial serta menghormati umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.

Pemerintah daerah juga melarang penggunaan petasan atau benda sejenis yang dapat menimbulkan kebisingan dan berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

Selain itu, sektor hiburan umum turut menjadi perhatian. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, seluruh usaha hiburan seperti karaoke dewasa maupun keluarga, pub atau kafe, biliar, hingga panti pijat diwajibkan menghentikan operasional selama Ramadan dan baru dapat kembali beroperasi setelah Idul Fitri.

“Khusus bulan Ramadan, pemegang izin usaha hiburan umum, rekreasi dan olahraga berkewajiban menutup kegiatan usaha hiburan dan mulai beroperasi pada tanggal 2 Syawal,” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi kegiatan budaya dan tradisi keagamaan masyarakat. Tradisi bagarakan sahur diperbolehkan dilaksanakan mulai pukul 03.00 hingga 04.00 WITA dengan catatan tidak mengganggu ketenangan warga.

Selain itu, berbagai kegiatan festival Ramadan seperti tadarus puisi, festival bedug, tanglong, dan kegiatan serupa juga dapat diselenggarakan setelah salat tarawih atau mulai pukul 21.00 WITA.

Wali Kota Lisa menambahkan bahwa pelaksanaan aturan tersebut akan disertai pengawasan dari aparat terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga ketertiban selama Ramadan dan melaporkan jika menemukan pelanggaran melalui call center Satpol PP maupun media sosial resmi pemerintah.

Dengan regulasi yang jelas serta dukungan masyarakat, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap suasana Ramadan 1447 Hijriah dapat berlangsung dengan aman, tertib, serta penuh kekhusyukan bagi seluruh warga.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

Panen Prestasi Lagi! Banjarbaru Borong Dua Penghargaan Bidang Hukum

Ketimbang Ducting Kabel, Emi Nilai Optimalisasi Tiang Bersama Lebih Realistis dan Potensi Hasilkan PAD

Sempurna! Kota Banjarbaru Raih Nilai 100 IKADA 2026, Peringkat Pertama se-Kanreg VIII BKN

Tenang Semua Kebagian! Wali Kota Lisa Serahkan Bonus ke Seluruh Kafilah MTQ Banjarbaru

Proyek Jalan Lingkar Selatan Jadi Bukti Komitmen Lisa Percepat Pemerataan Pembangunan Banjarbaru

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?