TERAS7.COM – Pemerintah pusat resmi memberlakukan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah konkret melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di ruang digital. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak 28 Maret 2026.
Regulasi tersebut merupakan respons atas meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di dunia maya, mulai dari paparan konten tidak layak hingga potensi kekerasan daring. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial. Sementara itu, remaja usia 16 hingga 17 tahun masih diperbolehkan mengakses dengan syarat adanya pengawasan dan persetujuan dari orang tua.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Sosial P3AP2KB menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Kepala Dinsos P3AP2KB Banjar, Hj Erny Wahdini, menilai langkah ini penting untuk meminimalisir dampak negatif penggunaan gadget secara bebas pada anak.
“Ini merupakan langkah yang sangat baik. Pembatasan penggunaan gadget bagi anak di bawah 16 tahun menjadi salah satu upaya melindungi mereka dari pengaruh negatif,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Senin (6/4/2026).
Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan, SKPD, hingga Forum Anak, guna memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.
Ia menambahkan, sosialisasi akan terus digencarkan agar masyarakat memahami langkah-langkah yang perlu diambil dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi.
Selain itu, Dinsos juga berencana menggelar rapat koordinasi dalam waktu dekat untuk merumuskan langkah konkret, termasuk pendampingan ke sekolah-sekolah ramah anak serta edukasi kepada para orang tua.
Erny menekankan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gadget oleh anak. Menurutnya, masih banyak orang tua yang menggunakan gadget sebagai sarana untuk menenangkan anak tanpa mempertimbangkan dampaknya.
“Pembatasan ini bukan untuk melarang sepenuhnya, tetapi untuk mengatur agar manfaat penggunaan gadget lebih besar dibandingkan dampak negatifnya,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu proses pembelajaran daring. Pembatasan hanya berlaku pada platform yang dinilai berisiko bagi anak.
“Pembelajaran daring tetap berjalan. Hak anak untuk mendapatkan informasi tetap terpenuhi, karena yang dibatasi adalah platform yang tidak sesuai usia,” pungkasnya.