Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemkab Banjar Dukung Aturan Pembatasan Medsos
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemkab Banjar Dukung Aturan Pembatasan Medsos

Seman
Seman 7 April 2026, 07.35
Share
IMG 20260407 WA0002
Kepala Dinsos P3AP2KB Banjar, Hj Erny Wahdini, (Foto:Seman)
SHARE

TERAS7.COM – Pemerintah pusat resmi memberlakukan aturan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah konkret melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di ruang digital. Kebijakan ini mulai diterapkan sejak 28 Maret 2026.

Regulasi tersebut merupakan respons atas meningkatnya risiko yang dihadapi anak-anak di dunia maya, mulai dari paparan konten tidak layak hingga potensi kekerasan daring. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital, serta diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam ketentuan tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun dilarang memiliki akun media sosial. Sementara itu, remaja usia 16 hingga 17 tahun masih diperbolehkan mengakses dengan syarat adanya pengawasan dan persetujuan dari orang tua.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Sosial P3AP2KB menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Kepala Dinsos P3AP2KB Banjar, Hj Erny Wahdini, menilai langkah ini penting untuk meminimalisir dampak negatif penggunaan gadget secara bebas pada anak.

“Ini merupakan langkah yang sangat baik. Pembatasan penggunaan gadget bagi anak di bawah 16 tahun menjadi salah satu upaya melindungi mereka dari pengaruh negatif,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Senin (6/4/2026).

Baca juga :

Juanda Tegaskan Komitmen Tapin Percepat RDTR, Targetkan Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Ahmad Sakha Rahim Kembali Juara RC4, Pereli Muda Tapin Jaga Peluang Juara Nasional

Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer

Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan, SKPD, hingga Forum Anak, guna memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.

Ia menambahkan, sosialisasi akan terus digencarkan agar masyarakat memahami langkah-langkah yang perlu diambil dalam melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi.

Selain itu, Dinsos juga berencana menggelar rapat koordinasi dalam waktu dekat untuk merumuskan langkah konkret, termasuk pendampingan ke sekolah-sekolah ramah anak serta edukasi kepada para orang tua.

Erny menekankan, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gadget oleh anak. Menurutnya, masih banyak orang tua yang menggunakan gadget sebagai sarana untuk menenangkan anak tanpa mempertimbangkan dampaknya.

“Pembatasan ini bukan untuk melarang sepenuhnya, tetapi untuk mengatur agar manfaat penggunaan gadget lebih besar dibandingkan dampak negatifnya,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan mengganggu proses pembelajaran daring. Pembatasan hanya berlaku pada platform yang dinilai berisiko bagi anak.

“Pembelajaran daring tetap berjalan. Hak anak untuk mendapatkan informasi tetap terpenuhi, karena yang dibatasi adalah platform yang tidak sesuai usia,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
1 1
Gercep! Wali Kota Lisa Perintahkan Dinas Segera Perbaiki Lantai Pasar Bauntung: Jangan Nunggu Sepi
5 September 2026, 11.26
IMG 20260903 110832
Pedagang Keluhkan Pasar Bauntung Becek, Lantai Dibongkar Hampir Dua Bulan Belum Diperbaiki
5 September 2026, 11.04
IMG 20260902 WA0007
Analisis Ekonomi Strategis dan Kedaulatan Nasional
2 September 2026, 13.03

You Might Also Like

Juanda Tegaskan Komitmen Tapin Percepat RDTR, Targetkan Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Ahmad Sakha Rahim Kembali Juara RC4, Pereli Muda Tapin Jaga Peluang Juara Nasional

Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer

Polres Asahan Tangkap Kurir Narkotika Jaringan Internasional Via Jalur Laut

Pelaporan Kabupaten Pangan Aman Tapin Belum Maksimal, Wabup Juanda Siapkan Evaluasi OPD

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?