TERAS7.COM – Anggota Komisi I DPRD Kotabaru, Dr. Gewisma Gema Putra, menggelar sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) yang berfokus pada penguatan tatanan sosial dan pemberdayaan generasi muda di Kabupaten Kotabaru.
Kedua perda tersebut yakni Perda Kabupaten Layak Pemuda dan Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, M. Thoriq Fahri serta Rizky Firdaus Subchan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), Senin (30/3/2026).
Sosialisasi ini dihadiri tokoh masyarakat serta unsur pemuda dari berbagai organisasi di Kabupaten Kotabaru. Forum tersebut menjadi ruang diskusi sekaligus penyampaian aspirasi terkait implementasi kedua regulasi tersebut di tengah masyarakat.
Dr. Gewisma Gema Putra menegaskan bahwa lahirnya Perda Kabupaten Layak Pemuda bukan sekadar formalitas administratif, melainkan sebagai payung hukum yang memberikan ruang bagi generasi muda untuk berkreasi dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.
“Perda ini diharapkan mampu menjamin keterlibatan pemuda dalam pembangunan serta memberikan ruang bagi mereka untuk berkembang secara positif,” ujarnya.
Selain itu, Perda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat dinilai penting dalam menjaga keharmonisan sosial di tengah keberagaman masyarakat Kotabaru.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga menunjukkan antusiasme dengan menyampaikan berbagai aspirasi dan harapan. Mereka menilai kehadiran perda ini diharapkan mampu meningkatkan kepedulian masyarakat, khususnya kalangan pemuda, terhadap berbagai isu sosial yang berkembang.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Kotabaru berharap kedua perda tersebut tidak hanya dipahami, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata guna memperkuat peran pemuda serta menjaga nilai toleransi di tengah kehidupan bermasyarakat.