TERAS7.COM – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana yang disertai pencurian dengan kekerasan di kawasan hutan Sungai Ulin, Kota Banjarbaru. Dua orang terduga pelaku telah diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 20.30 WITA, di area hutan yang berjarak kurang lebih setengah kilometer dari permukiman warga. Korban diketahui berinisial HS (25), seorang ustadzah yang sebelumnya sempat dilaporkan hilang oleh pihak keluarga.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang kemudian ditindaklanjuti hingga korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di lokasi kejadian.
“Awalnya kami menerima laporan kehilangan, kemudian dilakukan pencarian hingga korban ditemukan meninggal dunia,” ujarnya, Sabtu (02/05/2026).
Usai penemuan jasad korban, kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengerahkan tim gabungan, termasuk Unit Jatanras dan Inafis, guna mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua pria berinisial AS alias D dan MFI, yang kemudian berhasil diamankan. Dari pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah merencanakan aksi tersebut.
Polisi menyebut motif kejahatan dilatarbelakangi persoalan ekonomi. Para pelaku disebut telah mengincar korban yang kerap melintas di lokasi tersebut.
“Pelaku merencanakan aksinya dengan tujuan mengambil barang milik korban,” jelas Kapolres.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga melakukan kekerasan menggunakan balok kayu hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah itu, barang berharga milik korban berupa telepon genggam dan perhiasan diambil, dengan nilai ditaksir mencapai Rp9 juta.
“Keduanya memiliki peran berbeda, mulai dari melakukan kekerasan hingga mengambil barang korban yang rencananya akan dijual,” tambahnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Polres Banjarbaru untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 459, Pasal 458 ayat (1), serta Pasal 479 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan milik korban, telepon genggam, serta alat yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.