Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Ini Aturan RTRW Buat Daerah di Sumut
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Ini Aturan RTRW Buat Daerah di Sumut

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 19 Mei 2026, 20.05
Share
20260531 235122
SHARE

TERAS7.COM – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat pembahasan dan sinkronisasi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Aula kantor Dinas Perkim Provinsi Sumut, Medan, Selasa (19/5/2026). 

Rapat tersebut dihadiri perwakilan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Sumut.

Rapat tersebut terkait rencana tata ruang wilayah Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sumut tahun 2026 – 2046.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Sumut, Rahmat Hidayat Siregar menyampaikan, dasar kegiatan ini adalah pembahasan RTRW PP 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.

“Pengajuan Ranperda RTRW oleh Bupati ke DPRD harus terlebih dahulu dilengkapi berita acara pembahasan dari provinsi,” jelasnya.

Baca juga :

Paskibraka Asahan 2026 Dikukuhkan

Wow, Bendera Merah Putih Sepanjang 50 Meter Terbentang di Perairan Asahan

Pangdam I/BB Resmikan Masjid Al-Ikhlas di Asahan

Ia juga berharap agar kegiatan ini mendapat dukungan dari semua stakeholder yang terlibat dan menghasilkan berita acara sesuai yang diharapkan.

Dasar pelaksanaan sinkronisasi RTRW kabupaten/kota ini, dikarenakan Provinsi Sumut sedang melaksanakan revisi RTRW, maka untuk RTRW kabupaten yang berencana akan ditetapkan, terlebih dahulu dari revisi RTRW provinsi dan harus memiliki berita acara sinkronisasi dan kesepakatan antara provinsi dan kabupaten/kota.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Paskibraka Asahan 2026 Dikukuhkan

Wow, Bendera Merah Putih Sepanjang 50 Meter Terbentang di Perairan Asahan

Pangdam I/BB Resmikan Masjid Al-Ikhlas di Asahan

Bupati Yamani Lepas 51 Pramuka Tapin ke Jamnas XII, Juanda: Harumkan Nama Daerah

Wabup Toba Tekankan “Go and Run” ke Pimpinan OPD: Ingat 3 Hal

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?