TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar melanjutkan pembahasan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Rabu (13/5/2025).
Dua regulasi yang dibahas yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah serta Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Banjar, Irwan Bora, dan dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, Rakhmat Dhani.
Dalam agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Banjar menyatakan menerima kedua raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai tahapan yang berlaku.
Juru Bicara Fraksi Golkar, Sunardi, menyampaikan bahwa perubahan terhadap susunan perangkat daerah dinilai penting guna menyesuaikan nomenklatur organisasi perangkat daerah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Menurutnya, penyesuaian tersebut diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
“Perubahan ini diharapkan dapat mendorong pelaksanaan pembangunan yang efektif, efisien, bersih dan bertanggung jawab demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sunardi menambahkan, penataan organisasi perangkat daerah juga menjadi langkah untuk mewujudkan kelembagaan yang sesuai fungsi dan kebutuhan daerah.
Sementara itu, Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Rahmat Saleh turut menyampaikan dukungan terhadap Raperda Penambahan Penyertaan Modal Berupa Barang Milik Daerah yang akan dialokasikan kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah (PBB).
Menurut Fraksi Gerindra, keberadaan perusahaan daerah tersebut memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat melalui pengelolaan pasar rakyat yang lebih optimal.
Rahmat Saleh menilai penyertaan modal berupa aset daerah senilai Rp12 miliar dapat memperkuat kapasitas permodalan Perumda PBB dalam meningkatkan kualitas pengelolaan pasar serta mendukung perbaikan sarana dan prasarana perdagangan.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banjar di masa mendatang.
Dengan disetujuinya pemandangan umum fraksi-fraksi, kedua raperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Banjar.