TERAS7.COM – Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar membantah tudingan mangkraknya pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D yang didampingi pengawasan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, dr. H. Noripansyah, S.Si.T., M.KM, menegaskan seluruh dokumen yang diminta oleh Kejari selama proses pendampingan telah diserahkan.
“Sepanjang yang kami ketahui, semua dokumen yang diminta sudah kami serahkan. Jadi saya juga bingung dokumen yang dimaksud itu dokumen yang mana,” ujar Noripansyah saat ditemui di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Jumat (24/7/2026).
Ia memastikan Dinas Kesehatan sejak awalbersikap kooperatif, baik ketika proyek masihberada dalam pendampingan PPS maupun setelah perkara tersebut masuk ke tahap penyidikan.
Menurutnya, apabila penyidik masih memerlukandokumen tambahan maupun keterangan lain, pihaknya siap memenuhi permintaantersebut sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang masih ada dokumen atau keterangan yang diperlukanpenyidik, tentu akan kami penuhi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, yang sebelumnya menyebut pendampingan proyek RS Tipe D Gambut melalui PPS dihentikan pada akhir Januari 2026 karena pemohon dinilai tidak kooperatif dalam menyerahkan dokumen, data, dan informasi yang dibutuhkan.
Selain membantah tudingan tersebut, Noripansyah juga meluruskan anggapan bahwa proyek pembangunan RS Tipe D Gambut mangkrak. Iamenjelaskan pekerjaan yang telah dilaksanakan merupakan tahap awal berupa pematangan lahan senilai sekitar Rp10 miliar dan telah diselesaikan sesuai kontrak.
Menurutnya, hasil pekerjaan tersebut juga telah diperiksa oleh tim ahli dari UniversitasLambung Mangkurat. Sementara itu, kelanjutan pembangunan rumah sakit belum dapat dilaksanakan karena pemerintah daerah tengah menyiapkan perubahan skema pembiayaan menjadi kontrak tahun jamak (multiyears) sesuai arahan Direktorat Jenderal Bina KeuanganDaerah Kementerian Dalam Negeri.
Noripansyah juga membantah adanya kelalaianDinas Kesehatan dalam penetapan pelaksana proyek. Ia menegaskan perusahaan yang memenangkan tender saat itu lolos melalui mekanisme pengadaan yang berlaku dan tidak berstatus daftar hitam (blacklist), sehingga secara administratif memenuhi syarat mengikuti lelang pemerintah.