Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1

Tim Redaksi
Tim Redaksi 4 Agustus 2026, 09.15
Share
download 5
Petugas Satpol PP Kabupaten Banjar menyerahkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada pengelola warung kopi. (Foto: MC Kab Banjar)
SHARE

TERAS7.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar melalui Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) melaksanakan penertiban terhadap sejumlah warung kopi (warkop) di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar dan Desa Mali-Mali, Sabtu (01/08/2026).

Penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sekaligus menindaklanjuti hasil pengawasan dan pembinaan yang sebelumnya telah dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Banjar.

Dalam pelaksanaannya, petugas masih menemukan sejumlah warung kopi yang belum mematuhi ketentuan yang telah disampaikan, di antaranya memutar musik dengan volume yang mengganggu kenyamanan masyarakat serta ditemukan adanya pelanggaran terhadap norma kesopanan, seperti cara berpakaian yang kurang pantas saat menjalankan aktivitas usaha.

Sebagai bentuk penegakan hukum yang mengedepankan tahapan pembinaan, Satpol PP menyerahkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada para pengelola warung kopi yang melanggar. Surat peringatan tersebut diberikan dengan tenggat waktu tiga hari untuk melakukan perbaikan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Penerbitan SP-1 dilakukan setelah para pengelola tidak mengindahkan surat pernyataan yang sebelumnya telah diberikan oleh Satpol PP Kabupaten Banjar dengan masa pembinaan selama tujuh hari.

Baca juga :

Kabut Asap Picu Kenaikan Kasus ISPA, Dinkes Kalsel Fokus Lindungi Kelompok Rentan

Bincang Santai, Pemprov Kalsel Matangkan Persiapan Harjad ke-76 dan Expo 2026

Balangan Siaga Tinggi Karhutla! Warga Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan secara bertahap, mulai dari sosialisasi, pembinaan, hingga pemberian sanksi administratif apabila pelanggaran masih ditemukan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Banjar, Yuana Karta Abidin menegaskan, penertiban ini bukan bertujuan menghambat kegiatan usaha masyarakat, melainkan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku serta tetap menghormati hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman.

“Satpol PP selalu mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan dalam setiap pelaksanaan tugas. Namun, apabila imbauan dan pembinaan yang telah diberikan tidak dipatuhi, maka kami akan melaksanakan penegakan sesuai mekanisme dan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku. Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama menjaga ketertiban dan menghormati norma yang berlaku di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan penertiban ini merupakan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat, dan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2001.

Satpol PP Kabupaten Banjar mengimbau seluruh pemilik usaha, khususnya pengelola warung kopi, agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menjaga ketertiban lingkungan, serta menjalankan usahanya secara tertib, aman, dan bertanggung jawab demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis dan kondusif.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
20260707 014550
AMBP Demo Jalan Rusak, Bupati Asahan: Kami Tindaklanjuti
6 Juli 2026, 20.46
IMG 20260714 011514
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Terkait Permasalahan MBG di Seluruh Indonesia
14 Juli 2026, 06.59
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34

You Might Also Like

Kabut Asap Picu Kenaikan Kasus ISPA, Dinkes Kalsel Fokus Lindungi Kelompok Rentan

Bincang Santai, Pemprov Kalsel Matangkan Persiapan Harjad ke-76 dan Expo 2026

Balangan Siaga Tinggi Karhutla! Warga Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Dugaan Kotak Sumbangan di Area Bermain Taman CBS Martapura, 3 SKPD Langsung Cek Lapangan

Bermodalkan Gergaji Kecil, Damkar Banjar Bantu Lepaskan Cincin dari Jari Warga

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?