TERAS7.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Balangan terus memperkuat pelayanan kepegawaian berbasis digital melalui peluncuran Sistem Informasi Administrasi Pengusulan Peninjauan Masa Kerja (SIAP PMK).
Kepala BKPSDM Kabupaten Balangan, Sufriannor, mengapresiasi hadirnya aplikasi yang dikembangkan melalui Bidang Mutasi, Promosi, dan Kinerja tersebut.
Menurutnya, SIAP PMK menjadi salah satu langkah untuk memperluas penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Balangan.
“Ini terobosan yang kesekian kalinya dari BKPSDM Balangan bagi ASN Balangan untuk layanan berbasis SPBE,” ujar Sufriannor.
SIAP PMK dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi pengusulan Peninjauan Masa Kerja (PMK), yakni proses perhitungan kembali masa kerja atau pengalaman PNS sebelum diangkat sebagai CPNS yang berdampak pada masa kerja golongan dan penyesuaian gaji pokok.
Melalui sistem tersebut, proses pengusulan terintegrasi mulai dari pengusul, pengelola kepegawaian SKPD, hingga verifikator BKPSDM sebelum diteruskan ke SIASN BKN. Aplikasi ini juga dilengkapi fitur pemantauan perkembangan usulan secara real-time serta arsip digital.
Inovasi tersebut dikembangkan secara mandiri oleh Analis SDM Aparatur BKPSDM Balangan sekaligus Koordinator Verifikator PMK, Reza Fahdina. Ia mengatakan aplikasi tersebut dibangun berdasarkan kebutuhan untuk memperbaiki pelayanan kepegawaian.
“Bukan untuk lomba. Ini murni untuk memudahkan layanan kepegawaian,” ujar Reza, Senin (17/8/2026).
Menurut Reza, digitalisasi melalui SIAP PMK memberikan kemudahan baik bagi ASN yang mengajukan maupun petugas yang melakukan pengelolaan dan verifikasi.
“Pengusul dimudahkan, kami pun juga akan lebih mudah, karena aplikasi ini mendukung pola kerja di mana saja atau work from anywhere (WFA),” katanya.
Meski proses administrasi dilakukan secara digital, BKPSDM Balangan tetap menerapkan verifikasi terhadap dokumen fisik untuk memastikan keabsahan berkas yang diajukan.
Verifikator tetap memeriksa dokumen asli, seperti SK pengangkatan honorer atau kontrak, SK perpanjangan, hingga surat keterangan pengalaman kerja.
Reza menjelaskan, pemeriksaan tersebut diperlukan sebagai bagian dari kehati-hatian dalam proses verifikasi, terlebih sebelumnya pernah ditemukan dokumen SK yang diragukan keabsahannya.
“Dokumen-dokumen tersebut hanya digunakan untuk verifikasi dan nantinya dapat diambil kembali oleh pengusul saat proses PMK sudah selesai,” jelas Reza.
Dengan hadirnya SIAP PMK, BKPSDM Balangan memadukan kemudahan layanan digital dengan proses verifikasi dokumen yang tetap mengedepankan ketelitian.
Sistem tersebut diharapkan membuat proses pengusulan PMK bagi PNS di Kabupaten Balangan menjadi lebih efektif, transparan, akuntabel, dan terdokumentasi.