TERAS7.COM – Upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak cukup hanya mengandalkan aturan. Kepedulian masyarakat di lingkungan tempat tinggal juga menjadi bagian penting untuk mencegah dan menangani kekerasan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Rantau Kanan, Kabupaten Tapin, Rabu (02/09/2026).
Dalam kegiatan tersebut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak kepada masyarakat.
Desy menekankan, perempuan dan anak harus mendapatkan rasa aman di lingkungan tempat mereka tinggal. Karena itu, masyarakat diminta tidak menutup mata apabila menemukan persoalan maupun tindakan kekerasan di sekitarnya.
“Perempuan dan anak harus merasa aman di lingkungan tempat mereka tinggal. Kalau ada persoalan, jangan merasa sendirian. Masyarakat juga harus saling peduli dan berani membantu ketika melihat ada kekerasan,” kata Desy.
Menurutnya, kepedulian lingkungan menjadi salah satu hal penting dalam menciptakan ruang yang aman bagi perempuan dan anak. Masyarakat diharapkan dapat saling memperhatikan serta memberikan dukungan ketika menemukan adanya persoalan.
Selain perlindungan, Desy juga menyoroti potensi perempuan di Kelurahan Rantau Kanan untuk berkembang. Menurutnya, perempuan memiliki peluang untuk berperan lebih besar melalui kegiatan ekonomi maupun usaha.
Karena itu, kesempatan untuk berkembang tersebut perlu berjalan beriringan dengan dukungan dan perlindungan agar perempuan dapat berperan lebih optimal dalam keluarga maupun masyarakat.
Desy berharap Perda Nomor 11 Tahun 2018 tidak hanya dipahami sebagai aturan, tetapi juga diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya, perlindungan perempuan dan anak perlu dibangun melalui kepedulian bersama mulai dari lingkungan terdekat.