TERAS7.COM – Perbedaan pandangan maupun latar belakang menjadi bagian dari kehidupan bermasyarakat. Namun, perbedaan tersebut dinilai tidak seharusnya menjadi alasan untuk menghilangkan rasa saling menghormati dan menjaga kerukunan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, saat melanjutkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Desa Antasari, Kabupaten Tapin, Kamis (03/09/2026).
Dalam kegiatan tersebut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat.
Desy mengajak masyarakat menjaga hubungan baik dengan sesama, meskipun terdapat perbedaan pandangan maupun latar belakang dalam kehidupan sehari-hari.
“Kita boleh berbeda pandangan, tetapi jangan sampai perbedaan itu membuat kita kehilangan rasa saling menghormati. Lingkungan yang rukun harus dijaga bersama, mulai dari keluarga dan tetangga kita sendiri,” tutur Desy.
Menurutnya, toleransi tidak hanya perlu dibangun dalam ruang publik, tetapi juga dimulai dari lingkungan terdekat. Keluarga dan hubungan bertetangga menjadi bagian penting dalam menjaga suasana kehidupan masyarakat tetap harmonis.
Desy menilai, sikap saling menghormati dapat membantu masyarakat menghadapi perbedaan tanpa menimbulkan konflik. Karena itu, penerapan nilai toleransi perlu menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
Ia berharap Perda Nomor 12 Tahun 2022 dapat dipahami dan diterapkan masyarakat, sehingga semangat toleransi tidak berhenti pada sosialisasi, tetapi tumbuh dalam kehidupan bermasyarakat.
Menurut Desy, kerukunan merupakan tanggung jawab bersama yang dapat dimulai dari hal sederhana, seperti menjaga komunikasi, menghormati perbedaan dan membangun hubungan baik dengan keluarga maupun tetangga.