Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Tim Redaksi
Tim Redaksi 7 September 2026, 20.50
Share
WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
SHARE

TERAS7.COM – Tiga terdakwa kasus pemalsuan dokumen surat tanah divonis masing-masing satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (7/9/2026).

Contents
Soroti Keterlibatan Kepala DesaDikaitkan dengan Aktivitas PertambanganBermula dari Dokumen SPPFBT

Ketiganya adalah Tirawan, Muhammad Herman, dan Toar Larry Smith Pangemanan.

Majelis hakim yang dipimpin Eko Setiawan, SH, MH, bersama dua hakim anggota menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana terkait pemalsuan dokumen.

Majelis hakim menilai para terdakwa secara sadar melakukan pemalsuan dan menggunakan dokumen tersebut untuk kepentingan pribadi yang berpotensi merugikan pihak lain.

Namun, vonis tersebut dinilai terlalu ringan oleh kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM) dari Boyamin Saiman Law, Ardian Pratomo.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Ardian berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Pada dasarnya kita merasa kecewa dengan putusan ini,” ujar Ardian saat dihubungi melalui WhatsApp.

Menurutnya, hukuman yang layak bagi ketiga terdakwa berada pada kisaran empat hingga lima tahun penjara. Terlebih, ancaman pidana dalam perkara tersebut mencapai enam tahun.

“Menurut kita, mestinya hukuman itu 4 sampai 5 tahun,” katanya.

Ardian juga menyoroti sikap para terdakwa yang dinilai tidak menjalankan anjuran majelis hakim pada persidangan sebelumnya untuk menyampaikan permintaan maaf secara formal.

Menurut dia, permintaan maaf tersebut sebelumnya disarankan disampaikan secara tertulis dan dapat melalui media massa.

“Ini juga menjadi pertimbangan kita, karena sebelumnya hakim sendiri sudah menganjurkan agar terdakwa meminta maaf secara formal,” ujarnya.

Ia khawatir putusan ringan dalam perkara tersebut menjadi preseden kurang baik dalam penanganan kasus serupa.

“Ini akan menjadi preseden buruk, jika dengan mengakui kesalahan, hakim memberi putusan ringan. Bagaimana dengan perbuatan lain, apakah juga diputus ringan?” katanya.

Soroti Keterlibatan Kepala Desa

Ardian turut menyoroti keterlibatan kepala desa dalam perkara tersebut. Menurutnya, kepala desa memiliki kewenangan administratif yang berkaitan dengan pencatatan aset dan dokumen di wilayahnya.

“Ini menjadi preseden buruk, apabila seorang kades yang seharusnya melindungi hak masyarakat, tapi terlibat dalam proses melanggar hukum. Ini sangat berat, tidak bisa diberikan hukuman ringan,” tegasnya.

Ia menilai kepala desa semestinya menjadi pihak yang melindungi kepentingan masyarakat, bukan justru terseret dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.

Dikaitkan dengan Aktivitas Pertambangan

Ardian juga menilai perkara tersebut memiliki dampak yang lebih luas karena berkaitan dengan aktivitas pertambangan.

Menurutnya, upaya menghambat operasional pertambangan tidak hanya berdampak terhadap perusahaan, tetapi juga dapat berkaitan dengan kepentingan negara.

“Upaya menghambat operasional tambang juga merugikan negara, tetapi dianggap sebagai hal yang sepele,” ujarnya.

“Persoalan ini bukan hanya soal perusahaan. Ada kepentingan negara juga di dalamnya,” lanjut Ardian.

Atas putusan tersebut, pihaknya berharap JPU menempuh upaya hukum banding.

“Kami berharap JPU mengajukan banding terkait keputusan tersebut,” katanya.

Ardian mengatakan pihaknya akan terus mendorong agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Kalaupun JPU tidak bersedia mengajukan banding, akan kita push di perkara lain agar hal seperti ini tidak terulang lagi,” tambahnya.

Ia juga menilai ringannya vonis tidak terlepas dari tuntutan JPU yang menurutnya juga ringan.

“Putusan itu putusan aman, karena memutus sesuai kebiasaan dua per tiga dari tuntutan,” ujarnya.

Bermula dari Dokumen SPPFBT

Kasus tersebut bermula dari pembuatan dokumen Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT) yang diduga tidak sesuai prosedur atau palsu.

Dokumen tersebut mencantumkan lokasi tanah di Desa Padang Batung, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten HSS.

Perkara kemudian diproses hingga ketiga terdakwa menjalani persidangan di PN Kandangan dan akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun penjara.

Tirawan dan Muhammad Herman mengikuti sidang pembacaan putusan secara daring dengan didampingi penasihat hukum. Sementara Toar Larry Smith Pangemanan mengikuti persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
IMG 20260808 121847 1
Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan
8 Agustus 2026, 18.23
Compress 20260809 155651 1875 1024x576 1
Bukan Sekadar Temu Sapa, Supian HK Sebut Silaturahmi Menag RI Momentum Jaga Kerukunan di Kalsel
10 Agustus 2026, 10.29
IMG 20260814 152305
Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Hadir sebagai Ikon Religi Baru Kalimantan Selatan
14 Agustus 2026, 15.26
IMG 20260817 193804
HUT ke-81 RI Jadi Momentum Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Jasa Veteran dan Seniman
17 Agustus 2026, 19.43

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Pembanguan RS Tipe D Tetap Berjalan, Dinkes Banjar Membantah: “Dokumen Sudah di Kejari”

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?