TERAS7.COM – Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby mengingatkan masyarakat jika pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Lisa saat membuka Gebyar Panutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026 di Aula Gawi Sabarataan, Balai Kota Banjarbaru, Senin (5/10/2026).
“Pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud kontribusi nyata masyarakat terhadap keberlangsungan pembangunan daerah,” ujar Lisa.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan pembangunan daerah.
Karena itu, Lisa mengajak masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar PKB sekaligus memanfaatkan berbagai kemudahan dan insentif pajak yang saat ini masih berlangsung.
Program insentif tersebut berlaku mulai 14 Agustus hingga 30 November 2026. Sejumlah kemudahan yang diberikan di antaranya pembebasan denda pokok PKB, pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya, serta berbagai keringanan bagi wajib pajak taat dan proses mutasi kendaraan.
Lisa berharap berbagai kemudahan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya.
Gebyar Panutan PKB 2026 digelar Pemerintah Kota Banjarbaru bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak.
Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan pengundian QRIS periode September 2026 sebagai bagian dari upaya mendorong digitalisasi transaksi keuangan daerah.
Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu terus meningkat sehingga turut mendukung penerimaan daerah dan pembangunan.