TERAS7.COM – Bareskrim Polri mengungkap kronologi kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga jenderal sebagai tersangka.
Praktik tersebut diduga berlangsung pada 2025 hingga 2026, mulai dari penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hingga penghapusan file hasil sadapan.
Sejumlah nomor telepon diduga menjadi sasaran penyadapan, termasuk milik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan di lingkungan Polri.
Sejumlah nomor telepon tersebut diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
“Pada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010 terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi,” ujar Asep, Selasa (03/11/2026).
Dugaan pelanggaran tersebut berlanjut pada Oktober 2026. Asep menyebut, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ungkapnya.
Kasus itu kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan praktik tersebut. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026.
Bareskrim selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flash disk sebagai barang bukti.
Dari hasil penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.
“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.
Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).