Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Terungkap! Begini Modus Penyadapan Presiden yang Menjerat Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Terungkap! Begini Modus Penyadapan Presiden yang Menjerat Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 3 November 2026, 23.52
Share
Screenshot 2026 11 03 23 19 33 574 com.android.chrome e1793721078600
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang merupakan salah satu tersangka dugaan penyadapan. (Foto: ist)
SHARE

TERAS7.COM – Bareskrim Polri mengungkap kronologi kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret tiga jenderal sebagai tersangka.

Praktik tersebut diduga berlangsung pada 2025 hingga 2026, mulai dari penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hingga penghapusan file hasil sadapan.

Sejumlah nomor telepon diduga menjadi sasaran penyadapan, termasuk milik Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti ketentuan dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang tata cara penyadapan di lingkungan Polri.

Sejumlah nomor telepon tersebut diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Penyadapan juga disebut tidak berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.

Baca juga :

Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Kasus Mafia Tanah Jadi Sorotan Tuntutan KAKI di Kejati Kalsel

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

“Pada periode tahun 2025 hingga 2026 para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010 terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi,” ujar Asep, Selasa (03/11/2026).

Dugaan pelanggaran tersebut berlanjut pada Oktober 2026. Asep menyebut, salah satu tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan dalam komputer sistem LIMS.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ungkapnya.

Kasus itu kemudian dilaporkan oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan praktik tersebut. Laporan polisi dibuat pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flash disk sebagai barang bukti.

Dari hasil penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation, Bareskrim menetapkan tiga orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

“Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Ketiga tersangka tersebut yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34
2026 10 05 19 14 37 M. Irfan Fajrianur a€“ Praktisi Perlindungan Konsumen
Kajian Perlindungan Konsumen: Permasalahan Perlindungan Konsumen di Berbagai Sektor di Indonesia
5 Oktober 2026, 19.15
IMG 20261016 WA0041
Empat Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Teridentifikasi, Ini Identitasnya
16 Oktober 2026, 16.42
IMG 20261006 101321
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti
6 Oktober 2026, 10.15
IMG 20261016 WA0006
Tragedi Balita di Hotel Mesra Samarinda: LPKSM Borneo Kalimantan Desak Audit Keselamatan Fasilitas Publik di Kaltim
16 Oktober 2026, 12.46

You Might Also Like

Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Kasus Mafia Tanah Jadi Sorotan Tuntutan KAKI di Kejati Kalsel

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Tiga Gepeng Digiring ke Rumah Singgah Banjar Manis, Dua Diantaranya Masih di Bawah Umur

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?