TERAS7.COM – Pemilik kendaraan tentu mengenal dokumen penting kendaraan bermotor, biasanya diberikan pada saat membeli kendaraan, seperti: STNK, BPKB, buku panduan atau petunjuk service dan faktur tanda pembelian.
Selain dokumen-dokumen tersebut, masih ada satu dokumen yang tidak kalah penting namun sayangnya sering terlupakan, yaitu Sertifikat Registrasi Uji Tipe atau SRUT.
SRUT ternyata sangat penting untuk pengendara. Dokumen ini diterbitkan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan. Digunakan sebagai salah satu persyaratan mengurus STNK.
SRUT bentuknya berupa selembar kertas, walaupun hanya selembar dokumen ini menjadi bukti jaminan bahwa kendaraan bermotor tersebut sudah lolos uji teknis dan spesifikasinya aman menjamin keselamatan pengendara. Bisa dibilang SPRUT ibarat tanda atau bukti lahirnya sebuah kendaraan.
Dilansir dari Kompas.com, Sigit Ifransah, Direktur Sarana Transfortasi Jalan Direktorat Jendral Perhubungan Darat saat ditemui di kantornya, Jakarta pada hari Rabu (7/8/2019) mengatakan bahwa pihak yang lebih banyak tidak tahu pentingnya SRUT adalah konsumen kendaraan penumpang, namun untuk konsumen kendaraan niaga sebagian sudah tahu pentingnya SRUT.
Secara regular, kendaraan niaga masuk kedalam golongan kendaraan bermotor wajib uji atau KBWU. Jadi untuk kendaran ini saat melakukan pengujian berkala (KIR) wajib membawa SRUT. Sedangkan para konsumen kendaraan penumpang saat membeli kendaraan hanya tahu faktur atau tanda bukti pembelian saja. Padahal SRUT lebih dulu terbit dibandingkan dengan faktur.
Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 mengendai Kendaraan, yaitu sebelum dapat mengaspal di jalan nusantara setiap kendaraan bermotor baik mobbil penumpang, sepeda motor, kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang adalah kendaraan Beromotor Wajib Uji (KBWU).
Proses Pengujian SRUT
Pengujian SRUT dilakukan sejak dari hulu, yaitu dengan uji protoype kendaraan yang akan diproduksi atau diimport. Proses pengujian dilakukan di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor milik Direktorat Jendreal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan.
Uji prototype meliputi, uji konstruksi, lampu, roda, dimensi, radius putar, rem, tingkat klakson suara, sabuk keselamatan, speedoometer, berat kosong kendaraan hingga uji emisi. Jika lolos uji maka kendaraan tersebut mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT). Jika ada satu syarat yang tidak lulus maka pihak APM mendapatkan kesempatan satu kali untuk memperbaiki komponen yang tidak lulus uji kemudian dapat mengajukan kembali permohonan pengujian ulang.
Setelah mendapatkan SUT barulah APM, baik pihak produsen atau importir mulai memproduksi dan mengimpor kendaraan tersebut secara massal.
Setiap kendaraan yang diproduksi harus sama spesikitasinya dengan prototype yang sudah mendapatkan SUT. Kecocokan atau kesesuaian tersebut nantinya akan dibuktikan di SRUT.
Sama halnya dengan kendaraan penumpang (motor dan mobil), jenis angkutan umum dan barang juga harus melalui proses pengujian. Perbedaannya untuk jenis kendaraan ini membutuhkan waktu pengujian yang lebih lama.