Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Pentingnya SRUT Kendaraan Bermotor, Para Pengendara Wajib Tahu
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Pentingnya SRUT Kendaraan Bermotor, Para Pengendara Wajib Tahu

Salim Ma'ruf
Salim Ma'ruf 19 Agustus 2019, 17.01
Share
aerial aerial photography aerial shot 2402235
Pexels.com
SHARE

TERAS7.COM – Pemilik kendaraan tentu mengenal dokumen penting kendaraan bermotor, biasanya diberikan pada saat membeli kendaraan, seperti: STNK, BPKB, buku panduan atau petunjuk service dan faktur tanda pembelian.

Selain dokumen-dokumen tersebut, masih ada satu dokumen yang tidak kalah penting namun sayangnya sering terlupakan, yaitu Sertifikat Registrasi Uji Tipe atau SRUT.

SRUT ternyata sangat penting untuk pengendara. Dokumen ini diterbitkan oleh Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan. Digunakan sebagai salah satu persyaratan mengurus STNK.

SRUT bentuknya berupa selembar kertas, walaupun hanya selembar dokumen ini menjadi bukti jaminan bahwa kendaraan bermotor tersebut sudah lolos uji teknis dan spesifikasinya aman menjamin keselamatan pengendara. Bisa dibilang SPRUT ibarat tanda atau bukti lahirnya sebuah kendaraan.

Dilansir dari Kompas.com, Sigit Ifransah, Direktur Sarana Transfortasi Jalan Direktorat Jendral Perhubungan Darat  saat ditemui di kantornya, Jakarta pada hari Rabu (7/8/2019) mengatakan bahwa pihak yang lebih banyak tidak tahu pentingnya SRUT adalah konsumen kendaraan penumpang, namun untuk konsumen kendaraan niaga sebagian sudah tahu pentingnya SRUT.

Baca juga :

Selama Lebaran 2024, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman dan Andal

Layanan Mudik Lebaran Gratis dari PLN-BUMN Dibuka, Simak Cara Daftar dan Tahapannya

Permudah Pembuatan Akta Kelahiran, Disdukcapil Balangan Hadirkan Inovasi Baru

Secara regular, kendaraan niaga masuk kedalam golongan kendaraan bermotor wajib uji atau KBWU. Jadi untuk kendaran ini saat melakukan pengujian berkala (KIR) wajib membawa SRUT. Sedangkan para konsumen kendaraan penumpang saat membeli kendaraan hanya tahu faktur atau tanda bukti pembelian saja. Padahal SRUT lebih dulu terbit dibandingkan dengan faktur.

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 mengendai Kendaraan, yaitu sebelum dapat mengaspal di jalan nusantara setiap kendaraan bermotor baik mobbil penumpang, sepeda motor, kendaraan angkutan umum maupun angkutan barang adalah kendaraan Beromotor Wajib Uji (KBWU).

Proses Pengujian SRUT

Pengujian SRUT dilakukan sejak dari hulu, yaitu dengan uji protoype kendaraan yang akan diproduksi atau diimport. Proses pengujian dilakukan di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor milik Direktorat Jendreal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan.

Uji prototype meliputi, uji konstruksi, lampu, roda, dimensi, radius putar, rem, tingkat klakson suara, sabuk keselamatan, speedoometer, berat kosong kendaraan hingga uji emisi. Jika lolos uji maka kendaraan tersebut mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT). Jika ada satu syarat yang tidak lulus maka pihak APM mendapatkan kesempatan satu kali untuk memperbaiki komponen yang tidak lulus uji kemudian dapat mengajukan kembali permohonan pengujian ulang.

Setelah mendapatkan SUT barulah APM, baik pihak produsen atau importir mulai memproduksi dan mengimpor kendaraan tersebut secara massal.

Setiap kendaraan yang diproduksi harus sama spesikitasinya dengan prototype yang sudah mendapatkan SUT. Kecocokan atau kesesuaian tersebut nantinya akan dibuktikan di SRUT.

Sama halnya dengan kendaraan penumpang (motor dan mobil), jenis angkutan umum dan barang juga harus melalui proses pengujian. Perbedaannya untuk jenis kendaraan ini membutuhkan waktu pengujian yang lebih lama.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise1
1 Review 1 Review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Selama Lebaran 2024, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman dan Andal

Layanan Mudik Lebaran Gratis dari PLN-BUMN Dibuka, Simak Cara Daftar dan Tahapannya

Permudah Pembuatan Akta Kelahiran, Disdukcapil Balangan Hadirkan Inovasi Baru

Tahun 2024 Ini, 3 Fasilitas Publik di Tabalong Akan Dipasang WiFi Gratis

Layanan Bus Perkotaan di Banjarbaru Mulai Diuji Coba

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?