TERAS7.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah No 17 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Widyatama Disdik Kota Banjarbaru, Rabu (11/9).
Perda yang ditetapkan dan diundangkan di Banjarbaru pada tanggal 15 November 2017 ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat serta mewujudkan ruangan, kawasan dan area yang bersih, sehat dan bebas dari asap rokok. Selain itu juga untuk memberikan perlindungan masyarakat dari dampak buruk rokok, mencegah timbulnya rokok pemula, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Walikota Banjarbaru, H. Nadjmi Adhani seusai membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan, bahwa sosialisasi yang dilaksanakan pada hari ini diikuti oleh para kepala sekolah, baik SD, SMP maupun SMA/SMU.
Ia mengharapkan, agar di sekolah-sekolah sudah menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), di mana hal tersebut sudah menjadi kewajiban.

Selain diterapkan pada kawasan pendidikan, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) juga menyasar di perkantoran pemerintahan, pengelola tempat ibadah, juga kepada masyarakat umum.
“Mudah-mudahan Perda ini dapat kita terapkan dengan maksimal,” kata orang nomor satu di kota yang berjuluk ‘Idaman’ ini.
Masih di tempat sama, Sekretaris Disdik Kota Banjarbaru, Kusnadi mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung dengan Perda No 17 Tahun 2017 tentang KTR. Terlebih lagi, kata Kusnadi, Walikota Banjarbaru, H. Nadjmi Adhani turun langsung mensosialisasikan Perda tersebut.
“Insyaallah, melalui satuan-satuan pendidikan, kita akan kembali mensosialisasikan kepada warga sekolah, orang tua murid, bahwa kita memiliki Perda tentang kawasan tanpa rokok,” tambahnya.
Kusnadi juga menyampaikan, bahwa pendidikan bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga keluarga dan masyarakat.