TERAS7.COM – Berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi kendaraan roda dua hasil curanmor di wilayah hukum Polsek Martapura Kota, 3 orang tersangka berhasil diringkus pada Senin malam (16/12).
Kapolsek Martapura kota, AKP Boma Widayanto Promo melalui Kanit Reskrim Polsek Martapura kota, Iptu B. Munthe mengatakan setelah mendapat laporan dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata memang benar didapati 2 kendaraan bermotor hasil curian serta 3 orang yang diduga tersangka yaitu Fadliansyah (26), M. Souqy (24) dan M. Zainuddin (23),” ujar Iptu B. Munthe.
Setelah memastikan kebenaran laporan masyarakat tersebut, sebanyak 4 anggota Polsek Martapura Kota langsung melakukan penangkapan terhadap para tersangka di salah satu rumah kosan di Jalan Veteran, Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura.
Saat diamankan, para tersangka tidak melakukan perlawanan yang berarti karena sudah terpojok di rumah kosan tersebut.
“Kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang kemudian langsung kami giring ke Polsek Martapura Kota untuk dilakukan perkembangan. Selain itu kami juga menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, yaitu 1 unit sepeda motor Satria F dengan nomor polisi Da 4 310 VB dan 1 unit sepeda motor Jupiter Z berwarna merah dengan nopol DA 3682 BS. ,” ucap Iptu B. Munthe.
Dari pengakuan para tersangka, mereka melakukan aksinya dengan mencari kendaraan roda dua yang tidak dikunci stang.
“Setelah melihat targetnya, tersangka langsung mendorong motor yang ingin dicuri dan membawanya kabur bersama temannya,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota ini.
Setelah di introgasi oleh anggota Polsek Martapura Kota, para pelaku curanmor tersebut tidak hanya melakukan aksinya tidak di wilayah hukum Polres Banjar, tapi juga di wilayah hukum Polres Banjarbaru.
“Karena itu ketiga tersangka berserta dua barang bukti sepeda motor kami serahkan ke Polres Banjarbaru untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Iptu B. Munthe menambahkan ketiga tersangka tersebut baru bebas dari masa tahanan terkait masalah psikotropika dan perkelahian serta pencurian.