TERAS7.COM – Lanjutan kasus Pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur, yang dilakukan oleh terduga pelaku salah seorang yang menjabat sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kalimantan Selatan , kini naik tahap penyidikan oleh Polres Banjarbaru, Selasa (21/01).
kepada awak media Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati mengatakan, bahwa kasus ini sudah naik pada tahap penyidikan, serta sudah dilayangkan surat pemanggilan.
“Kasus ini sudah naik tahap penyidikan, untuk terduga pelaku sudah kita layangkan surat pemanggilan pada hari sabtu (18/01) kemarin,” ujarnya.
Atas kasus ini, terduga pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 81, tentang tindakan pencabulan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 Tahun.
Ditempat terpisah Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru Budi Mukhlis mengatakan, telah menerima Surat Pemberitahun Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Banjarbaru tertanggal 13 Januari 2019, serta akan mengikuti perkembangan atas kasus pencabulan yang dilakukan oleh terduga GM.
“Kami menyadari kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat, maka tentu penyidik akan lebih serius dalam menangani kasus tersebut,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan Kejaksaan, ia juga telah menunjuk beberapa jaksa yang sudah berpengalaman dan mahir dalam menangani perkara pencabulan terhadap anak.
“Untuk kasus tersebut kita sudah menunjuk beberapa jaksa sesuai pengalaman dan lebih mahir terkait penanganan kasus, sesuai proses, persidangan cepat dan biaya ringan serta menjamin asas praduga tidak bersalah,” tambahnya.
“petugas kejaksaan akan bertindak dan bekerja proporsional serta propesional, tidak memandang status sosial dari tersangka,” tandasnya.
Berita sebelumnya, Kasubang Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, membenarkan adanya tindakan asusila pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang mana dari nomor laporan LP462/XII/2019/KALSEL/POLRESBANJARBARU, kejadian tersebut terjadi pada tanggal 25 Desember 2019, pukul 12.00 WITA, di lobby Hotel Grand Dafam kota Banjarbaru.
“Benar kita menerima laporan tindakan pencabulan dari ibu korban. Korban YR merupakann seorang laki-laki yang masih sekolah di Banjarbaru, karena saat itu korban sedang melakukan magang,” jelasnya kepada teras7.com, pada Selasa (07/01).
Ia melanjutkan, kejadian tersebut bermula dari pelaku mengajak korban berkenalan, namun tidak lama pelaku mulai bertindak nakal kepada korban dengan mencolak colek bagian tubuh korban.